Polri Jelaskan Alasan Belum Tahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

By Ibnu Shiddiq NF - Kamis, 20 Oktober 2022 | 21:10 WIB
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita saat menemui awak media di Kantor PT LIB, Menara Mandiri, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2021). (WILA WILDAYANTI/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM - Polisi telah menetepakan enam orang sebagai tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Namun sampai sekarang keenam orang itu belum ada yang ditahan.

Keenam tersangka itu yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Steward Suko Sutrisno.

Keudian Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Baca Juga: Media Italia dan Jerman Tanya ke Pelatih Persija Kapan Liga 1 Dilanjutkan

Mereka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (6/10), namun sampai saat ini belum ada satu pun yang ditahan.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meminta publik lebih bersabar.

Dia menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Jatim masih terus melakukan rangkaian pemeriksaan.

"Kita masih terus melakukan pemeriksaan saksi. Bukan tidak mungkin nanti akan ada tersangka-tersangka lainnya," terang Dedi dikutip dari kompas.com, Kamis (20/10/2022).