Kuasa Hukum Dirut Operasional Tegaskan PT LIB Bukan Pengambil Keputusan Jadwal Malam Arema FC vs Persebaya

By Sasongko Dwi Saputro - Jumat, 28 Oktober 2022 | 21:00 WIB
Direktur Operasional PT LIB (Liga Indonesia Baru), Sudjarno (tengah), sedang memberikan keterangan kepada awak media di Komnas HAM, Gambir, Jakarta, 19 Oktober 2022. (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM - Rohmad Amrullah selaku Kuasa Hukum Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru, Sudjarno, menilai kliennya tidak bisa disalahkan perihal jam penyelenggaraan laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 Arema FC melawan Persebaya Surabaya, pada 1 Oktober 2022.

Waktu kickoff pertandingan ikut disalahkan sebagai faktor yang memperparah Tragedi Stadion Kanjuruhan.

Ia menerangkan bahwa PT LIB selaku operator resmi Liga 1 sudah menjalankan tugasnya sesuai prosedur dengan menghormati batas-batas yang ada.

Perihal adanya penolakan perubahan jadwal pertandingan, PT LIB tidak bertindak sebagai pengambil keputusan akhir.

"Sifatnya bukan memutuskan secara mutlak itu, tidak," ujar Rohmad Amrullah dilansir dari Kompas.com usai mendampingi Sudjarno pada pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur, Kamis (27/10/2022) malam.

Ia juga menerangkan PT LIB selaku operator sudah menerima usulan perubahan jadwal pertandingan dari Arema FC atas rekomendasi dari keamanan daerah.

Dalam usulan tersebut, Arema FC meminta supaya pertandingan digelar lebih sore pukul 15.30 WIB dari sebelumnya pukul 20.00 WIB.

Usulan tersebut kemudian diteruskan kepada pihak pemegang hak siar.

"LIB berkomunikasi terlebih dahulu, ada diskusi terlebih dahulu dengan broadcaster, memungkinkan tidak kalau misal tanding pada jam 15.30," lanjutnya.