Aremania Minta Segera Lakukan Proses Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Sesuai Rekomendasi TGIPF

By Sasongko Dwi Saputro - Jumat, 28 Oktober 2022 | 22:45 WIB
Anggota Tim Hukum TGA, Anjarnawan Yusky pada Jumat (14/10/2022) malam di Posko Tim Gabungan Aremania (TGA), Gedung KNPI, Kota Malang. (Dokumentasi Tim Gabungan Aremania)

BOLASPORT.COM - Tim Gabungan Aremania (TGA) menyatakan tuntutan pada pihak Kejaksaan dan Kepolisian terkait pelaksanaan autopsi korban Tragedi Kanjuruhan yang belum dilaksanakan sampai saat ini.

Tuntutan yang berkaitan dengan autopsi korban Tragedi Kanjuruhan itu terlepas dari proses hukum kasus tersebut yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan tanpa adanya ekhumasi atau autopsi.

Karenanya TGA dengan tegas meminta pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejari Jatim) agar segera memberikan petunjuk (P19).

TGA meminta Kejati Jatim untuk mengembalikan berkas perkara 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan kepada penyidik Polri untuk melengkapi dengan melaksanakan proses ekshumasi - otopsi kepada para korban meninggal dunia supaya dapat ditemukan penyebab pasti kematian para korban.

Tim Hukum TGA, Anjar Nawan Yusky SH melalui rilis menyatakan TGA meminta dan mendesak Kejati Jatim untuk berikan petunjuk (P19) kepada penyidik Polri bukan hanya untuk melaksanakan proses ekshumasi - otopsi tapi juga melakukan proses pemeriksaan luka – visum et repertum kepada para korban yang mengalami luka–luka.

Visum et repertum kepada para korban yang mengalami luka-luka supaya dapat ditemukan penyebab pasti luka yang diderita oleh para korban tersebut.

"Hal tersebut kami mintakan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dikarenakan sejak awal kami telah mendorong dan meminta secara terbuka kepada pihak Polri dalam hal ini Polda Jatim, namun sampai saat ini belum juga dilaksanakan dengan alasan pihak keluarga korban yang meninggal dunia tidak memberikan ijin," ujar Anjar Nawan Yusky dalam rilisnya, Jumat (28/10/2022) dilansir BolaSport.com dari Surya Malang.

Padahal apabila mengacu ketentuan dalam pasal 134 KUHAP dan 135 KUHAP yang pada pokoknya mengatur bahwa pemeriksaan bedah mayat/otopsi dilaksanakan oleh penyidik untuk kepentingan pembuktian peradilan.

Dari ketentuan pasal 134 dan 135 KUHAP mestinya dapat difahami bahwa ijin/persetujuan dari keluarga korban bukanlah suatu keharusan.