Polri: Total 93 Saksi Sudah Diperiksa terkait Tragedi Kanjuruhan, Rencana Bakal Periksa 15 Saksi Lagi

By Sasongko Dwi Saputro - Senin, 31 Oktober 2022 | 20:30 WIB
Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo dalam acara Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, pada Senin (10/10/2022) malam. (KOMPAS TV)

Mereka adalah Direktur PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Iwan Budianto dan salah satu pemilik sahamnya yaitu Gilang Widya Pramana.

Sementara dari PSSI ada Ketua Umum Mochamad Iriawan.

Baca Juga: 3 Kandidat yang Dirasa Layak dalam Bursa Ketua Umum PSSI

Dari pihak PT Liga Indonesia Baru ada Sudjarno (Direktur Operasional), Idam Yamin (Manajer IT).

Satu orang lagi adalah petugas ticketing Adi Ismanto.

Sampai saat ini, masih enam tersangka dari kasus Tragedi Kanjuruhan.

Keenam tersangka, adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Cetak Gol di Laga Uji Coba, Striker PSIS Tiru Selebrasi Terbaru Cristiano Ronaldo

Kemudian tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.