Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Tragedi Kanjuruhan Bukan Termasuk Pelanggaran HAM Berat

By Abdul Rohman - Rabu, 2 November 2022 | 20:15 WIB
Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia (RI), Beka Ulung Hapsara, sedang jumpa pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, 2 November 2022. (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM - Tragedi Kanjuruhan yang merenggut 135 bukan termasuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Kenapa begitu, karena tidak ditemukan unsur-unsur yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, sesuai menyampaikan hasil pemantauan dan penyelidikan Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Persebaya Kembali Genjot Latihan Meski Jadwal Kompetisi Liga 1 Masih Belum Jelas

"Pelanggaran HAM yang berat jadi dari awal kami menggunakan kewenangan yang ada di undang-undang nomor 39 tahun 99 tentang Hak Asasi Manusia di situ ada definisi soal pelanggaran HAM," ujar Beka Ulung Hapsara.

"Menggunakan itu kenapa kemudian juga kami simpulkan ini bukan peristiwa pelanggaran HAM yang berat."

"Karena kami tidak menemukan unsur-unsur yang ada di dalam Undang-undang nomor 26 tahun 2000 unsurnya yaitu sistematis atau meluas dan sistematik," sambung Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Peluang Saddil Ramdani Bermain di Klub Austria Bisa Saja Batal

Jatuhnya banyaknya korban dalam Tragedi Kanjuruhan disebabkan karena gas air.