Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan hasil penyelidikan mereka atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Berdasarkan hasil temuan, Komnas HAM menyebut bahwa pihak keamanan sedikitnya menembakkan 45 kali gas air mata di dalam stadion.
Pihak keamanan menembakkan gas air mata tersebut sebagai dalih untuk mengantisipasi kerusuhan melebar.
"Penggunaan gas air mata mengacu pada Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tugas kepolisian Republik Indonesia," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu (2/11/2022).
"Penembakan gas air mata dilakukan tanpa koordinasi dengan Kapolres Malang dan atas diskresi dari masing-masing pasukan," imbuhnya.
Baca Juga: Pelatih Persebaya Serukan Agar Kompetisi Segera Digelar Kembali, Sembari Menunggu KLB PSSI
Beka mengatakan, aparat yang menembakkan gas air mata itu merupakan unsur gabungan dari pihak Brimob dan Personel Sabhara.
"27 tembakan terlihat dalam video dan kemudian 18 lainnya terkonfirmasi terdengar suara tembakannya. Jadi itu sebanyak 45 kali," katanya.
Beka merinci, gas air mata pertama kali ditembakkan oleh aparat keamanan pada pukul 22.08.59. WIB.
Sampai pukul 22.09.08 WIB, 11 gas air mata sudah dilepaskan ke arah lapangan bagian selatan.