Korban Tragedi Kanjuruhan Sudah Siapkan Gugatan Restitusi kepada PSSI dan Sejumlah Pihak Lainnya

By Sasongko Dwi Saputro - Senin, 7 November 2022 | 23:30 WIB
Dua jenazah korban Tragedi Kanjuruhan dilakukan autopsi di TPU Dusun Pathuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Sabtu (5/11/2022) pagi WIB.

Selain itu, lanjutnya, gugatan tersebut juga akan dilayangkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: Tidak Hanya Tantang JDT Selama di Malaysia, Persis Solo Agendakan Tanding Lawan Tim Jawara Liga Singapura

"Kalau restitusi itu kewajiban, karena mereka penonton yang berbayar, karcis tentu ada asuransi," ujar Imam Hidayat.

"Ada perlindungan yayasan konsumen nanti kita ramu semua," ucapnya.

Imam Hidayat mengakui bahwa saat ini draf gugatan sudah masuk tahap finalisasi.

Namun, pihaknya belum menyebutkan berapa besaran nilai gugatan tersebut.

Saat ini, ada kurang dari 20 orang yang diwakili oleh tim Tatak.

Baca Juga: Usai Datangkan Pelatih Eks JDT, Persis Solo Akan Gelar TC di Malaysia

"Gugatan restitusi ini kita upayakan bisa mencakup semua korban," ujar Imam Hidayat.

"Meskipun nyawa itu tidak bisa ditukar dengan uang, tetapi kita akan memperjuangkan semaksimal mungkin," katanya.