Buntut Pengerusakan Kantor Arema FC, 7 Oknum Suporter Terancam 10 Tahun Penjara

By Ibnu Shiddiq NF - Rabu, 1 Februari 2023 | 11:45 WIB
Puluhan pemuda atau Arek Malang mendatangi Kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan, Kota Malang pada Minggu (29/1/2023) siang. (NUGRAHA PERDANA/KOMPAS.COM)

Adapun Aryon Cahya melakukan penendangan dan pemukulkan kepada korban, serta Kholid Aulia melakukan pelemparan batu.

 Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1 - PSIS Semarang Daftarkan 2 Pemain Baru pada Hari Terakhir

Dua tersangka lainnya yaitu Muhammad Fery alias Ferry Dampit (37) dan Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34) dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ferri Dampit disebut berperan sebagai koordiantor dan pemberi tugas dalam aksi demo.

Ambon Fanda berperan melakukan konsolidasi massa dan melakukan pertemuan sebelum aksi di Stadion Gajayana Kota Malang.

"Kami melakukan upaya paksa terhadap pelaku yang merusak. Kami baru mengamankan beberapa orang, dan kami akan dalami," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto ddikutip dari kompas.com.

Pihaknya juga mengamankan 89 barang bukti yang terdiri dari bendera besar, 41 buah batu, 13 bom asap, 10 flyer, 3 suar api, tiga kantong platik cat, tiga mannegquin yang dirusa, dan 2 kaleng cat semprot.

Budi Hermanto, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang kepada pelaku anarkis.

Ia juga mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.

"Akan kami kejar terus dan tidak menutup kemungkinan, pelaku akan bertambah," tuturnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BolaSport.com (@bolasportcom)