Tragedi Kanjuruhan - Tiga Terdakwa Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara karena Lalai soal Perintahkan Tembak Gas Air Mata

By Ibnu Shiddiq NF - Jumat, 24 Februari 2023 | 22:15 WIB
Suporter timnas Indonesia membentangkan spanduk terkait tragedi Kanjuruhan dalam laga pekan pertama Grup A Piala AFF 2022 di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, 23 Desember 2022. (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM - Tiga terdakwa polisi dalam kasus kerusuhan Kanjuruhan dituntut tiga tahun penjara karena kelalainnya memerintahkan pemembakan gas air mata.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (2/3/2023).

Ketiga terdakwa polisi yakni eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi, dan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU Bambang Winarno, dikutip dari kompas.com.

Baca Juga: Bos Bali United Bertemu Presiden La Liga dan Pemilik Nottingham Forest

Para terdakwa terbukti melanggar komulatif yang didakwakan JPU yakni pertama Pasal 359 KUHP, Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Kedua pasal tersebut mengatur akibat kelalaian seseorang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau menderita luka.

"Bahwa terdakwa karena kelalaiannya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya," ujar Bambang Winarno.

Ini melengkapi tuntutan terdakwa lain, yakni Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno yang dituntut 6 tahun 8 bulan penjara.

Kompas.id/Defri Werdiono
Kemanusiaan di atas segalanya, usut tuntas, beristirahat dengan tenang dan keadilan, menjadi tema-tema yang dikemukakan oleh Aremania dalam aksi di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (27/10/2022).