Tak Terima Dituduh Pelaku Match Fixing, Louvre Surabaya Buat Langkah Hukum

By Muhamad Husein - Selasa, 28 Februari 2023 | 16:06 WIB
Pengacara Klub Basket Louvre Surabaya, Dr. Rinto Wardana, SH, MH, CRA, yang ditemui usai membuat laporan terkait kasus Match Fixing di Polda Metro Jaya, di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (28/02/23). (PUTRI ANNISA/BOLASPORTCOM)

BOLASPORT.COM - Tim Louvre Surabaya melayangkan gugatan kepada Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) terkait tuduhan match fixing atau pengaturan skor.

Louvre Surabaya tak terima dengan tuduhan sebagai pelaku match fixing yang beredar di media dalam beberapa waktu terakhirbaru-baru ini.

Tim asal kota Pahlawan itu akhirnya mengambil langkah hukum terkait kabar dugaan melakukan pengaturan skor di ASEAN Basketball League Invitational 2023.

Melalui kuasa hukum Louvre Surabaya, Rinto Wardana, tuduhan kepada kliennya dianggap sebagai tindakan pencemaran nama baik.

Klub pimpinan Erick Herlangga itu juga merasa difitnah karena tuduhan tersebut tak memiliki bukti dari laporan yang dapat diverifikasi atau validasi.

"Adapun kedatangan kami di sini dalam rangka laporan kepada pihak kepolisian terkait dengan pelanggaran dugaan tindak pidana pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, (dan) pasal 14 pasal 15 UUD nomor 1 tahun 1946 terkait berita hoaks," kata Rinto di Polda Metro Jaya, Jakarta, kepada awak media, Selasa (28/2023).

"Di mana kami menemukan mendapatkan dan menerima satu berita yang tidak dapat diverifikasi asal usulnya, tidak dapat divalidasi siapa yang mengirim lewat email."

Langkah ini dijelaskan Rinto juga merupakan bentuk kekecewaan Louvre Surabaya terhadap Perbasi.

Pasalnya Perbasi yang mendapatkan laporan terkait masalah yang menimpa Louvre Surabaya mengambil tindakan dengan pembekuan klub.

Baca Juga: IBL 2023 - Dewa United Banten Sukses Revans dengan Indonesia Muda