Daftar Vonis Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Paling Berat Hanya 1 Tahun 6 Bulan Penjara

By Sasongko Dwi Saputro - Jumat, 17 Maret 2023 | 12:00 WIB
Suporter timnas Indonesia membentangkan spanduk terkait tragedi Kanjuruhan dalam laga pekan pertama Grup A Piala AFF 2022 di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, 23 Desember 2022. (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM - Proses penegakan hukum atas kasus Tragedi Kanjuruhan menimbulkan kekecewaan publik tanah air.

Tragedi Kanjuruhan sendiri terjadi pada 1 Oktober 2022 usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Usai laga tersebut, 135 orang dinyatakan meninggal dunia.

Namun, proses penegakan hukum kepada para terdakwa ternyata jauh dari harapan.

Hal ini terjadi usai hasil keputusan sidang atas kasus Tragedi Kanjuruhan dibacakan di PN Surabaya.

Dalam proses sidang, baru lima dari enam yang sudah ada keputusan dari hakim.

Vonis terberat dari hakim hanyalah 1 tahun 6 bulan untuk dua orang terdakwa yaitu Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC) dan AKP Hasdarman (Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur).

"Silahkan terdakwa berdiri. Menyatakan terdakwa Abdul Haris secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat serta menyebabkan orang lain terluka sedemikian rupa sehingga mengakibatkan sakit sementara," ujar Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pada Kamis (9/3/2023) untuk pembacaan putusan Abdul Haris. 

Baca Juga: PSM Makassar vs Bhayangkara FC - Bernardo Tavares Tak Peduli Hasil Laga Sore Ini, tetapi...

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.