Ricuh Suporter PSIS vs PSS, Komdis PSSI Hukum Ketua Panpel PSIS Tidak Boleh Beraktivitas di Kompetisi Resmi dan Klub Kena Denda

By Metta Rahma Melati - Minggu, 16 April 2023 | 18:15 WIB
Para pemain PSIS Semarang merayakan gol ke gawang Persik Kediri dalam lanjutan Liga 1 2022/2023. (PT LIB)

BOLASPORT.COM - Komite Disiplin (Komdis) PSSI mengumumkan hasil sidang pada 14 April 2023, di mana salah satu adalah sanksi yang diberikan kepada Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) PSIS Semarang, Danur Rispriyanto.

Danur Rispriyanto mendapatkan hukuman tidak boleh terlibar beraktivitas di dalam kompetisi resmi PSSI Liga 1 tahun 2023/2024.

Selain itu ia dikenakan denda sebesar Rp. 20.000.000.

Hukuman itu diberikan karena Danur Rispriyanto dinilai gagal mengantisipasi terjadinya keributan serta masuknya suporter ke area sentel ban sebelah utara dan area lapangan pertandingan yang mengakibatkan penonton terluka pada laga PSIS Semarang vs PSS Sleman, 2 April 2023.

Sementara itu, klub PSIS Semarang mendapatkan sanksi denda Rp. 75 juta karena suporter PSIS melakukan pelemparan dan memasuki area lapangan pertandingan saat melawan PSS Sleman pada 2 April 2023.

Sama halnya juga dengan PSS Sleman yang juga dijatuhi denda Rp 75 juta karena suporter PSS melakukan hal yang sama.

PSS Sleman mendapatkan denda Rp 75 juta lainnya karena suporter menyalahkan kembang api di Tribun Selatan Barat dan menyalakan flare di Tribun Timur dalam jumlah banyak saat melawan Bali United pada 7 April 2023.

Berikut hasil lengkap sidang Komite Disiplin PSSI, per 14 April 2023:

1. Sdr. Danur Rispriyanto (Ketua Panitia Pelaksana PSIS Semarang)

- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: PSIS Semarang vs PSS Sleman
- Tanggal Kejadian: 2 April 2023
- Jenis Pelanggaran: gagal mengantisipasi terjadinya keributan serta masuknya
suporter ke area sentel ban sebelah Utara dan area lapangan pertandingan yang
mengakibatkan beberapa penonton terluka
- Hukuman: tidak boleh terlibat beraktivitas di dalam kompetisi resmi PSSI BRI Liga 1
Tahun 2023/2024; denda Rp20.000.000