Tangis Haru Dalam Peringatan Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan Hingga Penuntutan Laporan Model B

By hanif musyaffa - Senin, 2 Oktober 2023 | 13:45 WIB
Suporter timnas Indonesia membentangkan spanduk terkait tragedi Kanjuruhan dalam laga pekan pertama Grup A Piala AFF 2022 di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, 23 Desember 2022. (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

Dalam Laporan Model B yang dibuat keluarga korban Kanjuruhan, mereka menuntut pemegang komando penembak gas air mata dan pemegang kebijakan sepak bola saat itu dijerat dengan pasal pembunuhan yang disengaja dan berencana.

Mereka diantaranya, eks Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.

Ada juga mantan Ketua PSSI Mochamad Iriawan dan eks Dirut PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita.

"Pelaku penembak gas air mata dihukum berat dan dipecat dari anggota polisi.”

“Terapkan pasal 338 dan 340 pembunuhan berencana.”

“Hanya itulah keluarga korban bisa lega dan menerima hasil hukuman yang ada di Indonesia," tambah Devi Athok. 

Selain itu, massa juga mengecam renovasi Stadion Kanjuruhan yang sedang dilakukan.

Baca Juga: Teringat Tragedi Kanjuruhan usai Laga Arema vs Persebaya, Alta Ballah: Benar-benar Mencekam

Karena dianggap sebagai usaha menghilangkan barang bukti.

"Ini selesaikan dulu laporan model B kami, setelah itu mau renovasi ya silakan terserah.”