Kasus Louvre Surabaya Temui Babak Baru, Eksepsi Perbasi ditolak

By Putri Annisa Maharani - Sabtu, 18 November 2023 | 15:00 WIB
(Ki-ka) Pengacara Klub Basket Louvre, Dr. Rinto Wardana, SH, MH, CRA dan Pemilik sekaligus Manajer Klub Basket Louvre, Erick Herlangga yang ditemui usai membuat laporan terkait kasus Match Fixing di Polda Metro Jaya, di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (28/02/23). (PUTRI ANNISA/BOLASPORTCOM)

BOLASPORT.COM - Permasalahan antara klub bola basket Louvre Surabaya dengan Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) menemui babak baru.

Sebelumnya, buntut dari kasus march fixing beberapa waktu lalu, Louvre Surabaya mengajukan gugatan setelah dibekukan oleh Perbasi.

Setelah melalui proses cukup panjang, kasus ini memasuki babak baru pada November 2023.

Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Sela dalam perkara Nomor 261/Pdt.G/2023 dan Nomor 262/Pdt.G/2023 pada hari selada tanggal 14 November 2023.

Dalam Putusan Sela tersebut Majelis Hakim menolak eksepsi Tergugat (Perbasi) terkait dengan kewenangan mengadili.

Baca Juga: Hasil Kumamoto Masters 2023 - Juara Dunia Dipermalukan, China Segel 1 Gelar Juara Lewat Partai Sengit 91 Menit

Namun, Perbasi mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini karena perkara ini masuk dalam jurisdiksi Arbitrase Olahraga. 

Keluarnya Putusan Sela ini diapresiasi oleh kubu Louvre. 

Kuasa hukum Louvre Rinto Wardana menyatakan kini gugatan pihaknya sudah masuk pada pokok perkara.

"Kami mengapresiasi Putusan Sela ini," kata Rinto Wardana.