Cara Hitung Suara Lolos ke DPR, Begini Nasib 3 Eks Pemain Timnas Indonesia

By Taufik Batubara - Sabtu, 17 Februari 2024 | 19:54 WIB
Tiga eks pemain Timnas Indonesia, Rahmad Darmawan, Seto Nurdiyantoro, dan Nil Maizar, bersaing untuk berebut kursi DPR dalam Pemilu 2024. (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM, TRIBUN JOGJA, TRIBUN KALTIM)

Partai A: 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B: 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E: 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari hasil pembagian itu, kursi ketiga diperoleh Partai C.

Kemudian, cara menghitung untuk kursi keempat, Partai A, B, dan C dibagi 3, sedangkan partai lain tetap dibagi 1.

Partai A: 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B: 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C: 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E: 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari hasil pembagian itu, Partai A kembali meraih satu kursi.

Selanjutnya, cara menghitung untuk kursi kelima, Partai A dibagi 5, Partai B dan C dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A: 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B: 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C: 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E: 5.000 dibagi 1 = 5.000

Hasilnya, Partai D meraih 1 kursi.

Untuk pembagian kursi keenam, Partai A dibagi 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A: 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B: 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C: 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D: 7.000 dibagi 3 = 2.333
Partai E: 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari hasil pembagian itu, kursi keenam diperoleh Partai B.

Jadi, distribusi kursi DPR untuk contoh dapil tersebut adalah Partai A dan B mendapat masing-masing 2, Partai C dan Partai D masing-masing 1, sedangkan Partai E tak memperoleh kursi.

Dengan demikian, nasib Rahmad Darmawan, Nil Maizar, dan Seto Nurdiyantoro akan bergantung pada total suara yang diperoleh masing-masing serta partainya.

Dari situlah, berdasarkan metode Sainte Lague tadi, caleg yang mendapat suara terbanyak akan lebih dulu menerima hak kursi DPR.