Nabil melanggar dua poin dari sembilan poin yang tertulis di pasal 12 bab Foul and Misconduct.
Poin 2:
"Menjegal atau mencoba menjegal lawan."
Poin 8:
"Menahan/memegang lawan."
Kedua poin tersebut dapat ditolerir dengan pelanggaran biasa jika ada unsur kelalaian.
Namun dari tayangan tersebut, Nabil terlihat jelas melakukan unsur kesengajaan yang pantas jika diganjar kartu kuning.
Editor | : | Harry Wahyu Pratama |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar