Menelepon polisi untuk memberikan keluhan atau laporan sebenarnya tidak dikenakan biaya.
Akan tetapi kalau alasan sang pelapor dianggap sebagai lelucon atau hanya membuang waktu maka pelapor akan dikenakan denda sebesar 15 poundsterling atau sekitar 270 ribu rupiah.
Editor | : | Imadudin Adam |
Sumber | : | mirror.co.uk |
Komentar