Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Joko Driyono Dituntut Hukuman 2,5 Tahun Penjara

By Nungki Nugroho - Kamis, 4 Juli 2019 | 19:57 WIB
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, tatkala diwawancarai secara ekslusif oleh Kompas.com.
KOMPAS.COM
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, tatkala diwawancarai secara ekslusif oleh Kompas.com.

BOLASPORT.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Jakarta menuntut hukuman dua tahun enam bulan penjara untuk mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono.

Nasib Joko Driyono ditentukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan Plt Ketua Umum PSSI itu dituntut hukuman dua setengah tahun penjara terkait kasus perusakan dokumen.

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi, menyatakan bahwa Jokdri memenuhi unsur dalam Pasal 235 jo 233 jo 55 ayat (1) poin kesatu, sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider.

Pasal 233 KUHP tersebut berbunyi:

"Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada orang lain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama-lamanya empat tahun."

Baca Juga: Joko Driyono Bawa Dirut Persija Jakarta ke Pengadilan

Tuntutan tersebut dibacakan saat sidang lanjutan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. Kartim Haeruddin yang berlangsung pada Kamis (4/7/2019).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa mengakui telah memerintahkan saksi Mardani Mogot bersama saksi Mus Muliadi memasuki areal yang sudah diberi garis polisi untuk mengambil sejumlah barang.

JPU juga mengatakan bahwa tidak terdapat alasan pemaaf atau alasan pembenar untuk menghapus pidana atas perbuatan terdakwa.

"Hal yang bisa meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum," kata Sigit.

Kendati begitu, penasehat hukum Jokdri optimistis kliennya bisa terbebaskan dari tuntutan tersebut.

Setelah sidang, anggota tim penasihat hukum terdakwa, Mustofa Abidin, yakin bisa mematahkan dalil-dalil tuntutan jaksa terhadap kliennya tersebut.

Baca Juga: Sidang Perdana Joko Driyono, Didukung Mantan Pemain Timnas hingga Tuntutan Pasal Berlapis

Suasana persidangan pertama mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
ANNAS FURQON HAKIM/TRIBUNJAKARTA.COM
Suasana persidangan pertama mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Menurut Mustofa, tidak terdapat satu pun fakta di persidangan yang memenuhi unsur pasal yang digunakan JPU dalam tuntutannya.

"Kami optimistis, nanti saat pledoi kami akan memaparkan semua argumentasi hukum kami yang bisa mematahkan argumentasi JPU," ujar Mustofa kepada wartawan.

Mustofa juga menyatakan akan membedah satu per satu unsur dalam pasal 233 KUHP sesuai fakta-fakta di persidangan.

"Nanti akan terlihat jelas apabila pasal itu kami sandingkan dengan fakta persidangan," ucap Mustofa.

"Tunggu saja nanti nota pembelaan dari kami," tutur dia.

Mustofa menilai kasus ini tak seperti berita yang tersebar bahwa seolah terdakwa adalah mafia pengatur skor.

Hal ini dikarenakan memang tidak ada satu pun fakta yang mengarah ke hal tersebut selama persidangan.

Mustofa juga mengatakan bahwa perkara ini, sesuai fakta persidangan, sama sekali tidak terkait dengan perkara match-fixing di sepak bola.

Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Kamis (11/7/2019) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan tim penasihat hukum.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BolaSport.com (@bolasportcom) on


Editor : Taufan Bara Mukti
Sumber : BolaSport.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Klasemen

Klub
D
P
1
Arsenal
36
83
2
Man City
35
82
3
Liverpool
36
78
4
Aston Villa
36
67
5
Tottenham
35
60
6
Newcastle
35
56
7
Chelsea
35
54
8
Man United
35
54
9
West Ham
36
49
10
Bournemouth
36
48
Klub
D
P
1
Borneo
32
70
2
Persib
32
59
3
Bali United
33
58
4
Madura United
32
53
5
PSIS Semarang
32
50
6
Dewa United
32
50
7
Persik
33
48
8
Persis
32
47
9
Barito Putera
32
43
10
Persija Jakarta
32
42
Klub
D
P
1
Real Madrid
34
87
2
Girona
34
74
3
Barcelona
34
73
4
Atlético Madrid
34
67
5
Athletic Club
34
61
6
Real Sociedad
34
54
7
Real Betis
34
52
8
Valencia
34
47
9
Villarreal
34
45
10
Getafe
34
43
Klub
D
P
1
Inter
35
89
2
Milan
35
71
3
Juventus
35
66
4
Bologna
35
64
5
Atalanta
34
60
6
Roma
35
60
7
Lazio
35
56
8
Napoli
35
51
9
Fiorentina
34
50
10
Torino
35
47
Pos
Pembalap
Poin
1
F. Bagnaia
467
2
J. Martin
428
3
M. Bezzecchi
329
4
B. Binder
293
5
J. Zarco
225
6
A. Espargaro
206
7
M. Viñales
204
8
L. Marini
201
9
A. Marquez
177
10
F. Quartararo
172
Close Ads X