Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Ambil Langkah Tegas, MOLA TV Lakukan Sidak terhadap Terduga Pelaku Streaming Ilegal

By Bagas Reza Murti - Jumat, 20 Desember 2019 | 01:01 WIB
Braif Fatari, Bagus Kahfi dan Brylian Aldama para pemain Garuda Select angkatan pertama sedang berpose bersama pada acara Konferensi Pers Mola TV dan Screening Film Dokumenter Garuda Select - The Series
Mola TV
Braif Fatari, Bagus Kahfi dan Brylian Aldama para pemain Garuda Select angkatan pertama sedang berpose bersama pada acara Konferensi Pers Mola TV dan Screening Film Dokumenter Garuda Select - The Series

BOLASPORT.COM - Mola TV sebagai pemegang hak siar Liga Inggris di Indonesia mengambil langkah tegas kepada terduga pelaku illegal streaming tayangan Liga Inggris.

PT Global Media Visual (MOLA TV) sebagai “Pemegang Lisensi Tunggal” atas tayangan Sepak Bola Liga Primer Inggris untuk musim kompetisi 2019-2020, 2020-2021, 2021-2022 di wilayah Indonesia dan Timor Leste, bertindak tegas menangani kasus pelanggaran hak siar Liga Inggris.

Pada Rabu (18/12/2019), Mola TV dengan didampingi tim kuasa hukum bersama aparat penegak hukum melakukan sidak terhadap para terduga pelaku illegal streaming Liga Inggris di berbagai daerah di Jakarta dan Jawa Barat.

Dalam rilis yang diterima BolaSport.com dari Mola TV, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu perangkat komputer yang digunakan para pelaku dan juga bukti transaksi keuangan.

Baca Juga: Kronis, Satu Klub Liga Super Malaysia Ingkar dan Hutang Gaji Pemain

“Pihak Liga Inggris kerap mendeteksi pelanggaran Hak Intelektual atas penayangannya di Indonesia, dan mereka akan terus meningkatkan usaha mereka untuk menindak mereka yang melanggar Hak Intelektual ini," kata Uba Rialin, selaku kuasa hukum MOLA TV.

“Saya mensyukuri keseriusan aparat untuk melakukan penegakan hukum atas pelanggaran pelanggaran Hak Intelektual tayangan olah raga, apalagi sepertinya tindakan sidak kemarin adalah merupakan awal dari yang nantinya akan menjadi kegiatan rutin atas pelanggaran yang ditemukan di Tanah Air," tambahnya.

Menurut Rialin, para pelaku pelanggaran tersebut dapat dijerat pasal 113 ayat (3) jo. Pasal 9 huruf ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal hingga 4 (empat) tahun penjara dan denda hingga Rp 1 Miliar.

MOLA TV juga melaporkan sejumlah operator TV kabel yang menayangkan konten Liga Inggris tanpa seizin MOLA TV.


Editor : Bagas Reza Murti
Sumber : BolaSport.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Klasemen

Klub
D
P
1
Arsenal
34
77
2
Man City
33
76
3
Liverpool
35
75
4
Aston Villa
35
67
5
Tottenham
32
60
6
Man United
34
54
7
Newcastle
34
53
8
West Ham
35
49
9
Chelsea
33
48
10
Wolves
35
46
Klub
D
P
1
Borneo
32
70
2
Persib
32
59
3
Bali United
33
58
4
Madura United
32
53
5
PSIS Semarang
32
50
6
Dewa United
32
50
7
Persik
33
48
8
Persis
32
47
9
Barito Putera
32
43
10
Persija Jakarta
32
42
Klub
D
P
1
Real Madrid
33
84
2
Girona
33
71
3
Barcelona
32
70
4
Atlético Madrid
33
64
5
Athletic Club
33
58
6
Real Sociedad
33
51
7
Real Betis
32
48
8
Valencia
32
47
9
Getafe
33
43
10
Villarreal
32
42
Klub
D
P
1
Inter
33
86
2
Milan
34
70
3
Juventus
34
65
4
Bologna
33
62
5
Roma
33
58
6
Lazio
34
55
7
Atalanta
32
54
8
Napoli
33
49
9
Fiorentina
32
47
10
Torino
33
46
Pos
Pembalap
Poin
1
F. Bagnaia
467
2
J. Martin
428
3
M. Bezzecchi
329
4
B. Binder
293
5
J. Zarco
225
6
A. Espargaro
206
7
M. Viñales
204
8
L. Marini
201
9
A. Marquez
177
10
F. Quartararo
172
Close Ads X