Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Jika Terus Tolak Vaksin, Bek Bali United Bisa Dipenjara 1 Tahun

By Hugo Hardianto Wijaya - Rabu, 13 Januari 2021 | 15:45 WIB
Presiden Joko Widodo saat mendapat suntikan pertama vaksin Covid-19 di Istana Kepresidenan pada Rabu (13/1/2021). Penyuntikan ini sekaligus menandai program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
ISTANA PRESIDEN/AGUS SUPARTO
Presiden Joko Widodo saat mendapat suntikan pertama vaksin Covid-19 di Istana Kepresidenan pada Rabu (13/1/2021). Penyuntikan ini sekaligus menandai program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

BOLASPORT.COM - Pemain Bali United, Michael Orah, bisa dipenjara selama satu tahun jika bersikukuh menolak divaksin Sinovac untuk melawan Covid-19.

Pemerintah Indonesia mengambil satu lagi langkah untuk segera menghapuskan pandemi Covid-19 yang melanda negeri ini.

Tepat hari ini, Rabu (13/1/2021), pemerintah mulai melakukan vaksinasi pertama kali.

Adapun Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Sinovac itu.

Baca Juga: Thailand Open I 2021 - Ruselli Hartawan Akui Pertahanannya Lemah

Meski dianggap sebagai sebuah usaha untuk melawan Covid-19, pemberian vaksin masih mendapat pertentangan dari beberapa pihak.

Pihak-pihak yang menolak pemberian vaksin itu merasa khawatir dengan efek samping yang masih diketahui dari vaksin Sinovac.

Salah satu pihak yang meragukan vaksin Covid-19 itu adalah pemain Bali United, Michael Orah.

Pemain asal Tomohon itu bahkan tak segan menolak menerima vaksin jika ternyata tidak baik untuk tubuh.

Baca Juga: Pelatih PSIS Semarang Sebut Liga 1 Ditunda Karena COVID-19 Itu Bohong

Terlebih, kariernya sebagai atlet membuat Orah menjadi salah satu prioritas dalam pemberian vaksin.

"Menurut saya secara pribadi harus ada jaminan vaksin itu bagus atau tidak untuk keselamatan manusia," kata Michael Orah seperti dikutip Bolasport.com dari laman resmi klub.

"Kalau tidak ada jaminan yang baik, saya secara pribadi menolak untuk divaksin."

"Vaksin itu harus benar memberikan manfaat baik, bukan sembarang vaksin dan bukan menjadi ajang percobaan," ungkap Orah, Minggu (10/1/2021).

Baca Juga: Resolusi Bek PSS Sleman di Tahun 2021, Minta Liga 1 Jalan hingga Ingin Nikah

Bek Bali United, Michael Orah.
RIZAL FANANY/TRIBUNBALI.COM
Bek Bali United, Michael Orah.

Namun, tampaknya Orah tak bisa mempertahankan pendiriannya untuk menolak vaksin Covid-19.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof Edward OS Hiariej, telah menegaskan bahwa rakyat Indonesia yang menolak pemberian vaksin terancam hukum penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Hal itu mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan bisa dipidana.

"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Edward dilansir Bolasport.com dari Kontan.

Baca Juga: Thailand Open 2021 - Curhat Eks Tunggal Nomor 1 Dunia Usai Alami Insiden Berdarah

Ancaman pidana bagi masyarakat yang menolak pemberian vaksin itu disampaikan Edward dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1).

Menurut Edward, UU Kekarantinaan Kesehatan itu mencakup pula berbagai upaya dari pemerintah untuk menghentikan penyebaran pandemi Covid-19.

Terlebih, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menegaskan setiap penerima SMS vaksinasi dari Kemenkes wajib melakukan vaksinasi.

"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya.

Baca Juga: Thailand Open I 2021 - Greysia/Apriyani Masih Cari Pola Permainan

Selain vaksin, sanksi itu juga mengancam berbagai tindakan yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker hingga pengambilan paksa jenazah Covid-19.

Hanya saja, sanksi pidana itu menjadi langkah terakhir ketika sarana penegakan hukum lain seperti teguran sudah tidak berfungsi.

"Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya."

"Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan," ujar dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BolaSport.com (@bolasportcom)

 


Editor : Hugo Hardianto Wijaya
Sumber : Kontan.co.id, baliutd.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Klasemen

Klub
D
P
1
Arsenal
37
86
2
Man City
36
85
3
Liverpool
37
79
4
Aston Villa
37
68
5
Tottenham
36
63
6
Newcastle
36
57
7
Chelsea
36
57
8
Man United
36
54
9
West Ham
37
52
10
Brighton
36
48
Klub
D
P
1
Borneo
32
70
2
Persib
32
59
3
Bali United
33
58
4
Madura United
32
53
5
PSIS Semarang
32
50
6
Dewa United
32
50
7
Persik
33
48
8
Persis
32
47
9
Barito Putera
32
43
10
Persija Jakarta
32
42
Klub
D
P
1
Real Madrid
35
90
2
Barcelona
35
76
3
Girona
35
75
4
Atlético Madrid
35
70
5
Athletic Club
35
62
6
Real Betis
35
55
7
Real Sociedad
35
54
8
Valencia
35
48
9
Villarreal
35
48
10
Getafe
35
43
Klub
D
P
1
Inter
36
92
2
Milan
36
74
3
Bologna
36
67
4
Juventus
36
67
5
Atalanta
35
63
6
Roma
36
60
7
Lazio
36
59
8
Napoli
36
51
9
Fiorentina
34
50
10
Torino
36
50
Pos
Pembalap
Poin
1
F. Bagnaia
467
2
J. Martin
428
3
M. Bezzecchi
329
4
B. Binder
293
5
J. Zarco
225
6
A. Espargaro
206
7
M. Viñales
204
8
L. Marini
201
9
A. Marquez
177
10
F. Quartararo
172
Close Ads X