Sehabis itu orang yang dimaksud diharuskan jalani karantina selama 5 hari di tempat akomodasi karantina khusus.
Setelah karantina, WNA kembali dites PCR.
Jika hasilnya negatif diperbolehkan melanjutkan perjalanannya.
Sebagai catatan, selama menjalani karantina di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kemenkes.
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | Kompas.com, Persib.co.id |
Komentar