Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Pengelola TV Kabel di Riau dan Kaltim Tersangka Siaran Langsung Bola Ilegal

By Mochamad Hary Prasetya - Kamis, 8 April 2021 | 08:00 WIB
Ilustrasi siaran sepak bola ilegal
Istimewa
Ilustrasi siaran sepak bola ilegal

BOLASPORT.COM - Aparat penegak hukum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia resmi menetapkan status tersangka kepada pengelola TV kabel lokal Provinsi Riau berinisial HE.

Sebelumnya, kantor tersangka yang berinisial HMV dn DMJ sudah digeledah disertai dengan penyitaan.

Di Kalimantan Timur, pengelola TV kabel lokal juga ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Mabes Polri.

Seorang berinisial LB itu diketahui sebagai pengelola TV kabel lokal untuk wilayah Kota Balikpapan dengan inisial BKV.

Para pengelola TV kabel lokal ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels.

Mereka telah menayangkan program secara ilegal dan tanpa ijin atau kerja sama dengan pemilik hak siar.

Baca Juga: Chelsea Adaptasi dengan Cepat Formasi Tuchel, Begini Respons Thiago Silva

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka kini diancam dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp. Rp4 miliar.

Itu sesuai dengan ketentuan Pasal 118 jo.

Pasal 25 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca Juga: Perkembangan Terbaru Shin Tae-yong Setelah Sembuh, Sudah Bisa Bersepeda dan Semakin Bugar

Uba Rialin, selaku Tim kuasa hukum MOLA TV menerangkan, upaya hukum terpaksa diambil karena pihak MOLA TV telah beritikad baik dengan mengumumkan perihal hak atas tayangan MOLA Content & Channels tersebut di surat kabar nasional dan melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif.

Mereka bahkan telah melakukannya ke beberapa kota termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar dan Balikpapan.

Telah dilakukan pula peringatan tertulis kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, namun upaya-upaya sebagaimana disebutkan diatas tetap tidak diindahkan.

Baca Juga: Jadwal Perempat Final Piala Menpora 2021 - Laga Bali United Vs PSS Sleman Jadi Spesial karena Malam 1 Ramadhan 1442 H

"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini."

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif, dimana sebelum memulai proses hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu kami selalu melakukan pendekatan secara persuasif dan bahkan kami selalu membuka pintu untuk dialog dan kerjasama, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi, sehingga kami tidak memiliki pilihan lain selain melakukan proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut," kata Uba Rialin.

Ditegaskan oleh Uba Rialin, seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV.

Baca Juga: Wonderkid Manchester City Disebut sebagai Kloningan David Silva

Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dilakukan tanpa ijin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama dari MOLA TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia.

Termasuk terhadap para penyelenggara layanan illegal streaming/pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna/pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels.


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Klasemen

Klub
D
P
1
Arsenal
35
80
2
Man City
34
79
3
Liverpool
35
75
4
Aston Villa
35
67
5
Tottenham
34
60
6
Man United
34
54
7
Newcastle
34
53
8
Chelsea
34
51
9
West Ham
35
49
10
Bournemouth
35
48
Klub
D
P
1
Borneo
32
70
2
Persib
32
59
3
Bali United
33
58
4
Madura United
32
53
5
PSIS Semarang
32
50
6
Dewa United
32
50
7
Persik
33
48
8
Persis
32
47
9
Barito Putera
32
43
10
Persija Jakarta
32
42
Klub
D
P
1
Real Madrid
33
84
2
Barcelona
33
73
3
Girona
33
71
4
Atlético Madrid
33
64
5
Athletic Club
34
61
6
Real Sociedad
33
51
7
Real Betis
33
49
8
Valencia
33
47
9
Villarreal
33
45
10
Getafe
34
43
Klub
D
P
1
Inter
34
89
2
Milan
34
70
3
Juventus
34
65
4
Bologna
35
64
5
Roma
34
59
6
Atalanta
33
57
7
Lazio
34
55
8
Fiorentina
33
50
9
Napoli
34
50
10
Torino
35
47
Pos
Pembalap
Poin
1
F. Bagnaia
467
2
J. Martin
428
3
M. Bezzecchi
329
4
B. Binder
293
5
J. Zarco
225
6
A. Espargaro
206
7
M. Viñales
204
8
L. Marini
201
9
A. Marquez
177
10
F. Quartararo
172
Close Ads X