Advertorial

Perluas Cakupan BSU, Kemenaker Pastikan Penerima Tepat Sasaran

By Fathia Yasmine - Kamis, 16 Desember 2021 | 14:31 WIB
Dialog Produktif KPCPEN Kabar Terkini Bantuan Subsidi Upah, Rabu (15/12/2021).
Dok. KPCPEN
Dialog Produktif KPCPEN Kabar Terkini Bantuan Subsidi Upah, Rabu (15/12/2021).

BOLASPORT.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi melakukan perluasan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Sebelumnya, BSU hanya diberikan kepada pekerja yang terdampak PPKM di 28 provinsi. Namun, dengan adanya berbagai masukan dari masyarakat, perluasan pun dilakukan pada November 2021.

Sebanyak 1,7 juta penerima di luar 28 provinsi tersebut direncanakan akan menerima BSU paling lambat akhir Desember 2021.

Hal tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Surya Lukita Warman saat mengisi acara di Dialog Produktif KPCPEN Kabar Terkini Bantuan Subsidi Upah, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga: Dapat Kesempatan Lawan Bali United di Kandang Lawan, Aji Santoso: Lebih Menantang

“Pada Juli- September, bantuan sebesar Rp 1 juta telah diberikan kepada tujuh juta penerima di 28 provinsi. Selanjutnya, nominal yang sama juga akan disalurkan lewat gelombang kedua kepada 1,7 juta penerima di provinsi lainnya,” ungkap Surya.

Terkait syarat penerima BSU, Surya menyebut, pemerintah masih menggunakan skema yang sama dengan 2020. Pekerja harus memiliki NIK, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS, memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja di sektor terdampak pandemi Covid-19.

Ia juga menyatakan bahwa penerima BSU dipastikan tidak tumpang tindih. Sebab Kemnaker telah melakukan verifikasi data penerima bersama dengan kementerian lainnya. Dengan demikian, Penerima bantuan lain seperti Kartu Pra Kerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak akan menerima BSU.

Kendati demikian, Surya menegaskan bahwa BSU bukanlah program jangka panjang. Untuk itu, ia mengimbau perusahaan agar segera mendaftarkan para pekerja melalui skema Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) milik BPJS.

Baca Juga: Dortmund Menang, Erling Haaland Kian Tinggalkan Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi


Editor : Sheila Respati

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Klasemen

Klub
D
P
1
Arsenal
35
80
2
Man City
34
79
3
Liverpool
35
75
4
Aston Villa
35
67
5
Tottenham
34
60
6
Man United
34
54
7
Newcastle
34
53
8
Chelsea
34
51
9
West Ham
35
49
10
Bournemouth
35
48
Klub
D
P
1
Borneo
32
70
2
Persib
32
59
3
Bali United
33
58
4
Madura United
32
53
5
PSIS Semarang
32
50
6
Dewa United
32
50
7
Persik
33
48
8
Persis
32
47
9
Barito Putera
32
43
10
Persija Jakarta
32
42
Klub
D
P
1
Real Madrid
33
84
2
Barcelona
33
73
3
Girona
33
71
4
Atlético Madrid
33
64
5
Athletic Club
33
58
6
Real Sociedad
33
51
7
Real Betis
33
49
8
Valencia
33
47
9
Villarreal
33
45
10
Getafe
33
43
Klub
D
P
1
Inter
34
89
2
Milan
34
70
3
Juventus
34
65
4
Bologna
34
63
5
Roma
34
59
6
Atalanta
33
57
7
Lazio
34
55
8
Fiorentina
33
50
9
Napoli
34
50
10
Torino
34
46
Pos
Pembalap
Poin
1
F. Bagnaia
467
2
J. Martin
428
3
M. Bezzecchi
329
4
B. Binder
293
5
J. Zarco
225
6
A. Espargaro
206
7
M. Viñales
204
8
L. Marini
201
9
A. Marquez
177
10
F. Quartararo
172