-Sekurang-kurangnya Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk enam sampai sepuluh kali penyalaan;
-Sekurang-kurangnya Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk di atas sepuluh kali penyalaan.
3. Penggunaan alat laser
Sanksi:
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | Persija.id |
Komentar