Pindah ke Juventus, Cristiano Ronaldo Tetap Bisa Masuk Penjara

By Ade Jayadireja - Sabtu, 14 Juli 2018 | 17:20 WIB
Kapten Portugal, Cristiano Ronaldo, merayakan gol sundulannya ke gawang Maroko pada pertandingan Grup B Piala Dunia 2018 di Stadion Luzhniki, 20 Juni 2018. ( FRANCISCO LEONG/AFP )

Meski sudah pindah ke Italia, Cristiano Ronaldo tak bisa begitu saja lepas dari permasalahan hukum yang membelitnya ketika berkarier di Spanyol.

Sejak 2017 atau saat bersama Real Madrid, Cristiano Ronaldo diganggu oleh permasalahan pajak.

Kapten timnas Portugal itu didakwa hukuman penjara dua tahun dengan tuduhan penggelapan pajak sebesar 14,8 juta euro (Rp 241 miliar).

CR7 tidak lantas masuk bui. Pasalnya, aturan di Negeri Matador menyatakan orang yang untuk kali pertama didakwa dua tahun penjara bisa menjalaninya dengan status hukuman percobaan.

(Baca juga: Pelatih Kroasia: Kalau Tuhan Mau Kami Jadi Juara Piala Dunia, Maka Terjadilah)

Sementara masalah belum selesai, Cristiano Ronaldo 'kabur' ke negara lain dengan gabung bersama Juventus.

Menurut Menteri Keungan Spanyol, Jose Maria Millinedo, hal tersebut tak mengubah situasi Ronaldo.

Ia menyebut pihaknya sewaktu-waktu tetap bisa mengirimkan surat penangkapan untuk meringkus sang superstar.

"Transfer ke Juventus tidak menyelesaikan permasalahan Ronaldo dengan Departemen Keuangan. Meski di Italia, surat penangkapan dia tetap bisa diaktifkan," ujar Millinedo seperti dikutip BolaSport.com dari Marca.