Soal Penggunaan Logo dan Nama, PSMS Disomasi

By Selasa, 3 April 2018 | 20:33 WIB
Sukri Wardi (tengah) bersama Julius Raja (kiri) ketika masih kompak di PSMS LPIS tahun 2014. Kini keduanya berada di PSMS yang berbeda (ABDI PANJAITAN/BOLASPORT.COM)

Sepertinya PSMS Medan sudah terkena kutukan tidak akan pernah lepas dari persoalan.

Teranyar klub kebanggaan Kota Medan ini mendapat somasi, terkait penggunaan nama dan logo PSMS Medan yang sudah diklaim dimiliki seseorang.

Somasi ditujukan untuk PSMS melalui Advokat Fadillah Hutri Lubis yang disebut menjadi kuasa hukum mantan CEO PSMS era PT LPIS, Sukri Wardi.

Dia juga sekaligus menjadi Direktur Utama PT Pesemes yang digunakan PSMS LPIS era 2014-2015.

Surat somasi tersebut tertanggal 24 Maret 2018 ditujukan kepada Direktur PT Kinantan Medan Indonesia.

Badan hukum yang digunakan PSMS musim ini mendaftar ke PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Dalam somasi tersebut, tim kuasa hukum memaparkan bahwa kliennya yaitu Sukri Wardi adalah pemegang hak eksklusif atas merek dan logo PSMS.

Terdaftar di Kementrian Hukum dan dan HAM RI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan Nomor 588696 tanggal 19 Juli 2017 untuk jenis dan kelas barang/jasa, klub sepak bola, sekolah sepak bola, pakaian, baju, celana, jersey, T-Shirt, baju, olahraga, celana olahraga, jaket, training, syal, alas kaki, sepatu, sendal, kaos kaki, tutup kepala dan topi.

Ini membuat PSMS terancam tak boleh menggunakan logo tersebut dalam berkompetisi.

Sukri Wardi sendiri enggan bicara banyak.