Menakar Jumlah Denda yang Mungkin Didapat Arema FC dari Komdis PSSI

By Irfa Ulwan - Senin, 16 April 2018 | 18:24 WIB
Beberapa oknum suporter memasuki lapangan Stadion Kanjuruhan seusai pertandingan Liga 1 2018, Arema FC Vs Persib Bandung, Minggu (15/4/2018) (SUCI RAHAYU/BOLASPORT.COM )

Pada dua pertandingan kandangnya tersebut, bobotoh, pendukung Persib melakukan pelemparan ke dalam lapangan.

Fan Maung Bandung juga menyalakan beragam benda yang dilarang dalam regulasi PSSI seperti flare, smoke bomb, dan sebagainya.

PSSI telah mengeluarkan Kode Disiplin PSSI 2018 sebagai pedoman serta alat kontrol bagi tiap-tiap entitas yang terlibat dalam sepak bola Indonesia pada tahun ini.

Dalam Kode Disiplin PSSI 2018 tertulis bahwa 1 hingga 10 botol minuman atau kaleng kosong yang dilemparkan ke arah lapangan akan dikenakan denda senilai 30 juta rupiah.

Sedangkan untuk yang masih terdapat isi dalam botol atau kaleng tersebut bernilai 50 juta rupiah.

(Baca Juga: Bukan dengan Kekerasan, Hal Positif Ini Akan Dilakukan Bobotoh untuk Balas Kerusuhan di Malang)

Ada pun benda lain yang dilemparkan ke arah lapangan, tiap-tiap benda tersebut memiliki nilai tertentu.

Untuk batu serta benda keras lainnya, dihargai 50 juta rupiah sebagai denda.

Sedangkan gelas plastik dan/atau kertas bernilai 20 juta rupiah untuk 1 hingga 10 benda yang dilemparkan.


Suasana di lorong Stadion Kanjuruhan seusai pertandingan Liga 1 2018, Arema FC Vs Persib Bandung, Minggu (15/4/2018)(OVAN SETIAWAN/BOLASPORT.COM)