Soal Sanksi untuk Persib Bandung Terkait Koreo Save Rohingya, Ini Penjelasan dari PSSI

By Metta Rahma Melati - Senin, 18 September 2017 | 11:33 WIB
Sekjen PSSI, Ratu Tisha (@pssi_fai)

Persib Bandung dijatuhi sanksi oleh PSSI berupa denda 50 juta rupiah akibat aksi koreo "Save Rohingya" yang dilakukan oleh suporter Persib.

Aksi solidaritas koreografi "Save Rohingya" tersebut dilakukan pada laga Persib Bandung vs Semen Padang di Stadion Si Jalak Harupat, Bandung pada Sabtu (9/9/2017) lalu.

Aksi solidaritas tersebut melanggar pasal 67 ayat 3 Kode Disiplin PSSI yang diterapkan sesuai dengan Kode Disipliner FIFA.

BolaSport.com melansir dari media@pssi.org, dalam ketentuan yang berlaku secara global tersebut, FIFA menentukan bahwa pemaparan simbol politik dalam bentuk apapun dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai (improper conduct), yang dapat dikenakan sanksi.

Namun banyak yang beranggapan, aksi tersebut adalah suatu bentuk solidaritas semata.

Bahkan persoalan itu pun membuat anggota X DPR RI Dadang Rusdiana ikut bersuara.

"Persoalan Rohingya ini, kan, kemanusiaan. Bukan SARA atau politik. Jadi mereka (Bobotoh) melakukan aksi itu bentuk dan wujud dari kemanusiaan," kata Dadang Rusdiana, dikutip dari jabar.tribunnews.com.

Dengan banyak tafsirnya aksi koreo "Save Rohingya" tersebut, maka muncul pertanyaan bagaimana sebuah simbol dapat dikatakan bermuatan politik dan SARA ?

FIFA tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai unsur apa saja yang dapat dikategorikan sebagai hal yang bersifat politis. Dengan demikian, jawaban dari pertanyaan itu bisa diformulasikan dengan merujuk pada preseden FIFA dalam menjatuhkan sanksi. Dalam konteks ini, tentunya sanksi dimaksud adalah sanksi yang dijatuhkan terhadap adanya simbol-simbol yang bersifat politis dalam penyelenggaraan sepakbola baik oleh pemain, klub maupun asosiasi anggota seperti PSSI. BolaSport.com melansir dari media@pssi.org.

Hal-hal serupa terkait simbol dalam penyelenggaraan sepak bola tidak hanya terjadi di Indonesia saja.