Nurul Safarid Jadi Tersangka, PSSI Jelaskan Mekanisme Penunjukkan Wasit untuk Pimpin Laga

By Muhammad Robbani - Selasa, 8 Januari 2019 | 20:06 WIB
Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria menjawab pertanyaan pers saat memenuhi panggilan Satgas Antimafia Bola di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018). (MOCHAMAD HARY PRASETYA/BOLASPORT.COM)

Satgas antimafia bola menangkap wasit pertandingan Liga 3, Nurul Safarid yang bertugas pada laga antara Persibara Banjarnegara melawan Persekabpas Pasuruan. PSSI pun buka suara terkait hal ini.

PSSI bersuara atas ditangkapnya salah satu wasit mereka, Nurul Safarid.

Nurul Safarid diduga menerima uang suap sebesar Rp 45 juta untuk membuat Persibara menang atas Persekabpas.

(Baca juga: Operator Liga Malaysia Mulai Tak Sabar, 24 Klub Dapat Peringatan Keras)

Sontak, proses penunjukkan wasit untuk memimpin pertandingan pun menjadi pertanyaan.

Untuk itu, Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria pun mengungkapkan bagaimana pertimbangan dan proses penunjukkan wasit untuk memimpin suatu laga.

(Baca juga: Timnas China Menangi Laga Perdana Piala Asia 2019 setelah Eks Pelatih Juventus Marah)



Menurut Ratu Tisha, tak ada perbedaan soal perlakukan penunjukkan wasit pada semua kompetisi di Indonesia, baik itu Liga 3, Liga 2, dan Liga 1.

"Ini ceritanya panjang nih, mekanisme untuk penugasan wasit itu bermula dari evaluasi dulu," ujar Ratu Tisha.

(Baca juga: Eks Pemain Queens Park Rangers Gantikan Ilham Udin Armaiyn di Selangor FA)