Ini Cara Kerja Sama Satgas Antimafia Bola dengan Komite Ad Hoc Integritas

By Mochamad Hary Prasetya - Jumat, 1 Februari 2019 | 14:22 WIB
Sekjen PSSI, Ratu Tisha, bersama dengan Ketua Komite Ad Hoc Intergitas, Ahmad Riyad, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor PSSI, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2019) (MOCHAMAD HARY PRASETYA/BOLASPORT.COM)

Ahmad Riyad juga menjelaskan, bahwa Komite Ad Hoc Integritas tidak bertugas untuk memberikan hukuman kepada pelaku sepak bola Indonesia bila berbuat kecurangan.

Dalam PSSI, hukuman itu hanya bisa diterapkan oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI.

"Contohnya begini. Dalam permainan sepak bola, ada salah satu pemain yang memasukan bola ke gawangnya sendiri dengan sengaja. Itu sudah merupakan suatu pelanggaran."

"Itu akan dihukum oleh yuridiksi PSSI dan akan kami tanyakan bahwa dia melakukan itu disuruh siapa. Kalau pelakunya ternyata orang dalam PSSI ya dihukum oleh yuridiksi PSSI."

Baca Juga:

"Tetapi kalau teryata jangkauan orangnya di luar PSSI, maka baru kami rekomendasikan ke pihak kepolisian (Satgas Antimafia Bola) yang sudah ada dan tinggal diverifikasi. Jadi ada yang masuk ke ranah polisi, ada yang masuk ke ranah PSSI. Intinya seperti itu," kata Ahmad Riyad.

Ahmad Riyad juga memberikan alasannya mengapa dalam penasehat dan anggota Komite Ad Hoc Integritas terdapat orang-orang dari pihak kepolisian.

Terlihat ada nama Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Badrodin Haiti dan Brigjen Pol Hilman Sik. S.H., M.H.

"Ini kami lakukan agar koordinasinya lebih enak. Dia juga latar belakang reserse, jadi akan lebih tahu mana yang masuk unsur pidana, dan mana masuk ke ranah PSSI," kata Ahmad Riyad.

Penasehat Komite Ad Hoc Integritas

  1. Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Badrodin Haiti
  2. Dr. Noor Rachmad, S.H., M.H. (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), Kejagung)
  3. Prof. Dr Muhammad Saleh (Guru besar Unair, mantan wakil ketua Makamah Agung)

Ketua Komite Ad Hoc Integritas: Ahmad Riyadh

Wakil Ketua Komite Ad Hoc Integritas: Azwan Karim

Anggota :

  1. Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H. (guru besar fakultas hukum Universitas Brawijaya, Malang)
  2. Brigjen Pol Hilman Sik. S.H., M.H. (Kepolisian)
  3. Daru Tri Sadono (Kejagung)