Kejanggalan di Balik Pencabutan Sanksi Bobotoh oleh PSSI

By Taufan Bara Mukti - Jumat, 1 Maret 2019 | 14:33 WIB
Koreografi Bobotoh saat laga Persib Bandung melawan Arema FC pada leg pertama 16 besar Piala Indonesia 2018 di Stadion Si Jalak Harupat, Bandung, Senin (18/2/2019). (INSTAGRAM.COM)

Berdasarkan Statuta PSSI, hanya bagian Yudisial melalui Komite Disiplin dan Komite Etik yang berhak menjatuhkan sanksi.

Komite Banding bertanggung jawab untuk memeriksa banding terhadap keputusan Komite Disiplin dan Komite Etik yang belum dinyatakan final.

Baca Juga : Eks Kapten Persib Bandung Merapat ke Mitra Kukar?

Namun secara tiba-tiba, dengan dalih amanah Kongres, Komite Eksekutif bisa mengambil alih wewenang mengevaluasi hukuman dari Badan Yudisial.

Jika ditilik pada pasal 59 Statuta PSSI, ada ketentuan yang tegas melarang campur tangan Komite Eksekutif di dalam Badan Yudisial.

Pada ayat 4 berbunyi, "Ketua, wakil ketua dan anggota-anggota lain dari badan yudisial dipilih oleh Kongres dan tidak boleh merupakan anggota dari Komite Eksekutif atau komite tetap."

Baca Juga : Media Vietnam Ramai-ramai Menuding Indonesia Panggil Pemain Asing di Kualifikasi Piala Asia U-23

Namun bagaimana pun PSSI telah mengambil keputusan melalui SK tersebut di atas.

Selain Bobotoh, sanksi untuk dua suporter Arema FC, Yuli Sumpil dan Fandy, juga dicabut oleh Komite Eksekutif PSSI.