Saksi Tak Bisa Pastikan Dokumen Hancur Terkait Pengaturan Skor

By Muhammad Robbani - Rabu, 29 Mei 2019 | 10:20 WIB
Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, menjalani persidangan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019). (Fahdi Fahlevi/TRIBUNNEWS.COM )

BOLASPORT.COM - Empat orang saksi dari Satgas Antimafia Bola tak bisa memastikan bahwa dokumen yang dirusak di Kantor PT Liga Indonesia terkait dengan kasus pengaturan skor.

Hal itu diungkapkan oleh anggota tim penasehat hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin, seusai sidang lanjutan kliennya, soal dugaan pengaturan skor, di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Empat saksi itu adalah Pudjo Prasetyo, I Gusti Ngurah Putu Kresna, Riyanto Sulistya, dan Franciscus Manalu dari Satgas Antimafia Bola.

Baca Juga: Satgas Antimafia Bola Diminta Kembali Periksa Petinggi PSSI

Ada tiga saksi umum juga yang turut hadir yakni Muhammad Mardani Morgot (sopir Joko Driyono), Muhammad Tri Mursalim selaku office boy apartemen Rasuna Office Park, dan Mus Mulyadi yang merupakan office boy PT Liga Indonesia (LI).

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar para saksi soal temuan dokumen hancur yang ditemukan Satgas Antimafia Bola.

"Sampai di tempat, saudara Pujo yang mengecek bagian pantry ada sampah-sampah yang dikira robekan kertas menggunakan mesin penghancur kertas," kata salah seorang saksi Satgas Antimafia Bola, I Gusti Ngurah Putu Kresna dari rilis yang diterima BolaSport.com.

"Kenapa kami tahu? Karena di Polda pun kami sering melakukan penghancuran kertas," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Sidang Perdana Joko Driyono, Didukung Mantan Pemain Timnas hingga Tuntutan Pasal Berlapis