Respons Gusti Randa soal Vonis 1,5 Tahun Penjara kepada Joko Driyono

By Muhammad Robbani - Selasa, 23 Juli 2019 | 18:54 WIB
Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Gusti Randa mengomentari vonis kepada Joko Driyono di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019). (MUHAMMAD ROBBANI/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM - Terdakwa Joko Driyono divonis 1,5 tahun hukuman penjara terkait pengrusakan, mengajak, dan menghilangkan barang bukti pengaturan skor dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Majelis Hakim yang diketuai Kartim Haeruddin menyatakan Joko Driyono bersalah dalam masalah itu dan dikenakan Pasal 235 Jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP.

Baca Juga: Lawan Bali United, 3 Mantan Peraih Gelar Juara Dihadapi Persib Bandung

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Gusti Randa ikut hadir dalam persidangan yang berlangsung selama kurang lebih 90 menit sejak dimulai pukul 14.30 WIB.

Setelah vonis tersebut, Gusti Randa menyatakan bahwa vonis tersebut belum final lantaran pihak terdakwa dan kuasa hukum Joko Driyono memutuskan pikir-pikir soal menanggapi putusan Majelis Hakim.

"Saya kira karena dalam satu pekan ini pihak JPU pikir-pikir, dan kuasa hukum Pak Joko juga pikir-pikir, sangat elok kalau kita tidak mengomentari," kata Gusti Randa.

Baca Juga: Jokdri Tak Terbukti Pengaturan Skor, Tapi Divonis 1 Tahun Enam Bulan

"Kami mendengar juga putusan itu belum memiliki kekuatan hukum kan. Jadi saya tidak mau mengomentari putusan itu. Itu dulu statement saya," ujarnya menambahkan.

Gusti Randa pun membeberkan alasannya turut hadir menyaksikan jalannya sidang ini.