Audisi Djarum Beasiswa 'Diusik' KPAI, Begini Respons Kevin Sanjaya

By Diya Farida Purnawangsuni - Minggu, 4 Agustus 2019 | 19:50 WIB
Pasangan ganda putra Indonesia, Kevin Sanjaya Sukamuljo (kiri) dan Marcus Fernaldi Gideon, saat bertanding di Japan Open 2019, Rabu (24/7/2019). (BADMINTON INDONESIA)

Senada dengan Kevin Sanjaya Sukamuljo, legenda bulu tangkis Tanah Air yang dijuluki "Smes 100 Watt", Hariyanto Arbi, juga menilai tuduhan KPAI tidak pernah terjadi.

Melalui akun Twitter personalnya, @arbismash, Hariyanto Arbi menjelaskan bahwa salah satu regulasi PB Djarum dari dulu sampai sekarang adalah melarang setiap atletnya merokok.

Pelanggaran berarti dikeluarkan dari PB Djarum.

Sebelumnya, KPAI menilai Djarum Foundation telah memanfaatkan anak-anak -dalam hal ini peserta Audisi Djarum Beasiswa Bulu Tangkis Indonesia- untuk mempromosikan brand image rokok Djarum dalam kegiatan audisi.

Imbauan KPAI tersebut sudah disepakati sejumlah lembaga negara lain yakni Kemenko PMK, Kemenpora, Kemenkes, Bappenas, dan BPOM, seusai melakukan pertemuan di Kantor KPAI, Kamis (1/8/2019) lalu.

Kegiatan Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulu Tangkis dinilai telah mengeksploitasi anak dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 109 tahun 2012 tentang "Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

PP 109 mengatur perlindungan khusus bagian anak dan perempuan hamil.

Baca Juga: GP Hungaria 2019 - Alami Kecelakaan, Charles Leclerc Akui Salah

Pada PP 109 tersebut, terutama pasal 47, menyatakan bahwa; "Setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori produk tembakau dan atau bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun."

Oleh karena itu, jika ingin melanjutkan kegiatan audisi bulu tangkis, Djarum Foundation diminta untuk sesegera mungkin mengganti nama aktivitas mereka.