Statuta Baru, Cuma Pengelola Aktif PSSI yang Bisa Maju ke Bursa

By Muhammad Robbani - Kamis, 12 September 2019 | 20:45 WIB
Deklarasi Calon Ketum dan Waketum PSSI, Mochamad Iriawan dan Cucu Sumantri di PSSI dalam diskusi bertajuk 'Ngobrol Bola Bareng Bang Iwan Bule' yang digelar di TVRI, Jakarta, Rabu (21/8/2019). (MUHAMMAD ROBBANI/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM - PSSI punya syarat baru soal pencalonan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum periode 2019-2023, yakni pernah aktif mengelola PSSI.

Pada periode sebelum-sebelumnya, para bakal calon bisa maju dengan membuktikan berkecimpung di dunia sepak bola selama lima tahun.

Kali ini bakal calon harus punya riwayat aktif mengurus sepak bola di lingkungan PSSI alias bukan sekedar aktif di kegiatan sepak bola.

Meski begitu, syarat minimal pembuktian aktif di lingkungan sepak bola dalam hal ini di PSSI masih sama yakni lima tahun.

"Syarat yang paling basic itu beraktivitas di lingkungan PSSI minimal lima tahun, tanpa harus berturut-turut," kata Ketua Komite Pemilihan (KP), Syarif Bastaman, Kamis (12/9/2019).

"Itu aturan baru dalam statuta PSSI yang diputuskan pada KLB (Kongres Luar Biasa) di Ancol pada Juli lalu," ujarnya menambahkan.

MUHAMMAD ROBBANI/BOLASPORT.COM
Ketua Komite Pemilihan (KP), Syarif Bastaman dan Ketua Komite Banding Pemilihan (KBP), Erwin Tobing, di Garuda Store, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Baca Juga: Kongres Pemilihan Tetap Digelar 2 November, Ini Prosedur & Timelinenya

"Ukurannya adalah dari pernyataan dukungan voters, karena mereka akan dicalonkan anggota PSSI yang anggota lebih dari 700," katanya lagi.