Ambil Langkah Tegas, MOLA TV Lakukan Sidak terhadap Terduga Pelaku Streaming Ilegal

By Bagas Reza Murti - Jumat, 20 Desember 2019 | 01:01 WIB
Braif Fatari, Bagus Kahfi dan Brylian Aldama para pemain Garuda Select angkatan pertama sedang berpose bersama pada acara Konferensi Pers Mola TV dan Screening Film Dokumenter Garuda Select - The Series (Mola TV)

BOLASPORT.COM - Mola TV sebagai pemegang hak siar Liga Inggris di Indonesia mengambil langkah tegas kepada terduga pelaku illegal streaming tayangan Liga Inggris.

PT Global Media Visual (MOLA TV) sebagai “Pemegang Lisensi Tunggal” atas tayangan Sepak Bola Liga Primer Inggris untuk musim kompetisi 2019-2020, 2020-2021, 2021-2022 di wilayah Indonesia dan Timor Leste, bertindak tegas menangani kasus pelanggaran hak siar Liga Inggris.

Pada Rabu (18/12/2019), Mola TV dengan didampingi tim kuasa hukum bersama aparat penegak hukum melakukan sidak terhadap para terduga pelaku illegal streaming Liga Inggris di berbagai daerah di Jakarta dan Jawa Barat.

Dalam rilis yang diterima BolaSport.com dari Mola TV, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu perangkat komputer yang digunakan para pelaku dan juga bukti transaksi keuangan.

Baca Juga: Kronis, Satu Klub Liga Super Malaysia Ingkar dan Hutang Gaji Pemain

“Pihak Liga Inggris kerap mendeteksi pelanggaran Hak Intelektual atas penayangannya di Indonesia, dan mereka akan terus meningkatkan usaha mereka untuk menindak mereka yang melanggar Hak Intelektual ini," kata Uba Rialin, selaku kuasa hukum MOLA TV.

“Saya mensyukuri keseriusan aparat untuk melakukan penegakan hukum atas pelanggaran pelanggaran Hak Intelektual tayangan olah raga, apalagi sepertinya tindakan sidak kemarin adalah merupakan awal dari yang nantinya akan menjadi kegiatan rutin atas pelanggaran yang ditemukan di Tanah Air," tambahnya.

Menurut Rialin, para pelaku pelanggaran tersebut dapat dijerat pasal 113 ayat (3) jo. Pasal 9 huruf ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal hingga 4 (empat) tahun penjara dan denda hingga Rp 1 Miliar.

MOLA TV juga melaporkan sejumlah operator TV kabel yang menayangkan konten Liga Inggris tanpa seizin MOLA TV.

Kejahatan pembajakan atas konten Liga Primer Inggris bukan hanya terjadi di Indonesia.

Baca Juga: Meski Badak Lampung FC Terdegradasi, Milan Petrovic Tetap Ingin Bertahan

Di negara-negara lain pun kasusnya tak berbeda, salah satunya di Thailand yang telah ditindak tegas oleh pihak Premier League.

Di negara Gajah Putih tersebut, dua orang dituntut denda sebesar Rp 8 Miliar dan hukuman penjara mencapai tiga setengah tahun setelah terbukti melanggar hak cipta penayangan siaran Liga Inggris di bulan November 2019.

Premier League secara intensif melakukan investigasi dan akan terus menindak pengelola situs streaming ilegal, dan kini sudah membuka kantor di Singapura untuk khusus memerangi pelanggaran hak intelektual Liga Inggris di Asia Tenggara.

Mereka mengimbau masyarakat untuk melaporkan pembajakan dan pelanggaran  hak intelektual Liga Inggris dengan mengirim email ke illegalstreaming@premierleague.com