Pakai Paspor Palsu, Ronaldinho Harus Kembali Berurusan dengan Hukum

By Adi Nugroho - Kamis, 5 Maret 2020 | 16:30 WIB
Ronaldinho (duduk) dan kakaknya (dua dari kiri) tersandung masalah kepemilikan paspor palsu. (TWITTER.COM/FOOTBALL_TWEET)

Baca Juga: Tolak Barcelona, Matthijs de Ligt Pilih Juventus Bukan karena Ronaldo

Selain itu, pria berusia 39 tahun tersebut turut dijadwalkan menghadiri sejumlah acara dengan fan dan media di Paraguay.

Kasus hukum yang menjerat Ronaldinho tidak terjadi untuk pertama kalinya.

Tercatat ia dan sang kakak pernah menjalani sidang di pengadilan Brasil setelah terbukti melakukan pemancingan illegal di kawasan konservasi di Danau Guaiba pada 2015.

Baca Juga: Melati Bertekad 'Panas' sejak Awal All England 2020 Setelah Tak Ikuti German Open

Mereka pun didenda senilai 8,5 juta dolar (sekitar Rp120 miliar) oleh pihak pengadilan.

Namun, keduanya tidak mampu membayar denda yang berujung pada pencabutan paspor sejak 2018 lalu.

Ronaldinho adalah satu dari banyak talenta asal Brasil yang dikenal cemerlang di dunia sepak bola saat masih aktif bermain.

Baca Juga: Sergio Farias Keberatan Jika Persija Dijuluki Tim Bertabur Pemain Bintang

Ia sukses memenangi Ballon d'Or 2005 dan menyabet gelar Pemain Terbaik Dunia versi FIFA dua kali beruntun pada 2004 dan 2005.

Ronaldinho menikmati puncak kariernya ketika bermain bersama Barcelona dengan mencatatkan 145 penampilan dan mencetak 70 gol di berbagai ajang pada 2003-2008.

Kariernya mulai meredup setelah meninggalkan AC Milan untuk kembali membela klub-klub Brasil, Flamengo, Atletico Mineiro, Fluminense, hingga menjajal Liga Meksiko bersama Queretaro.

Ronaldinho memutuskan gantung sepatu pada 16 Januari 2018.