Ismed Sofyan Dilaporkan Ke Kantor Polisi Atas Dugaan Kekerasan dan Selingkuh

By Wila Wildayanti - Rabu, 18 Maret 2020 | 19:48 WIB
Bek kanan Persija Jakarta, Ismed Sofyan, ketika menjalani latihan di Lapangan Sutasoma Halim, Jakarta Timur (9/3/2020) (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

“Harapan saya dia ceraikan saya, dia membayar uang Iddah Mut'ah ini, udah selesai untuk saya itu.”

Laporan Cut Rita diterima Polsa Metro Jaya dengan nomor LP/1482/III/YAN.2.5/2050/SPKTPMJ.

Ismed dilaporkan dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa tindakan KDRT berakibat pada kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga.