Kronologi Saddil Ramdani Terlibat Kasus Pengeroyokan hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

By Bagas Reza Murti - Sabtu, 4 April 2020 | 13:32 WIB
Pemain sayap Bhayangkara FC, Saddil Ramdani, sedang latihan jelang laga menghadapi Persija Jakarta di Stadion PTIK, Melawai, Jakarta Selatan (14/3/2020) (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM - Winger Bhayangkara FC, Saddil Ramdani resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan di Kendari, Sulawesi Tenggara pada Sabtu (4/4/2020).

Awalnya Saddil dilaporkan oleh seseorang bernama Adrian ke Kepolisian Resor Kendari pada Sabtu (28/3/2020).

Lalu tepat seminggu kemudian, Saddil resmi dijadikan tersangka oleh Polres Kendari.

Berikut kronologi Saddil Ramdani yang terlibat kasus pengeroyokan hingga ditetapkan sebagai tersangka:

Baca Juga: Jadi Tersangka Pengeroyokan, Saddil Ramdani Terancam Penjara 7 Tahun dan Dipecat dari Bhayangkara FC

28 Maret 2020 - Pelapor bernama, Adrian (21 tahun) melaporkan Saddil Ramdani terlibat pengeroyokan kepada korban bernama Irwan.

Kepolisian Resor Kendari mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor 109/III/2020/Res Kendari tertanggal 28 Maret 2020.

Dalam STPL tersebut, pelapor menjelaskan bahwa Saddil terlibat pengeroyokan bersama teman-temannya yang menyebabkan luka robek di kepala pada korban di Jal. Chairil Anwar Kel. Wua-wua, Kec. Wua-wua, Kota Kendari pada Jumat (27/3/2020) sekitar pukul 18.30 WITA.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyidikan.