Jika Terus Tolak Vaksin, Bek Bali United Bisa Dipenjara 1 Tahun

By Hugo Hardianto Wijaya - Rabu, 13 Januari 2021 | 15:45 WIB
Presiden Joko Widodo saat mendapat suntikan pertama vaksin Covid-19 di Istana Kepresidenan pada Rabu (13/1/2021). Penyuntikan ini sekaligus menandai program vaksinasi Covid-19 di Indonesia. (ISTANA PRESIDEN/AGUS SUPARTO)

Terlebih, kariernya sebagai atlet membuat Orah menjadi salah satu prioritas dalam pemberian vaksin.

"Menurut saya secara pribadi harus ada jaminan vaksin itu bagus atau tidak untuk keselamatan manusia," kata Michael Orah seperti dikutip Bolasport.com dari laman resmi klub.

"Kalau tidak ada jaminan yang baik, saya secara pribadi menolak untuk divaksin."

"Vaksin itu harus benar memberikan manfaat baik, bukan sembarang vaksin dan bukan menjadi ajang percobaan," ungkap Orah, Minggu (10/1/2021).

Baca Juga: Resolusi Bek PSS Sleman di Tahun 2021, Minta Liga 1 Jalan hingga Ingin Nikah

RIZAL FANANY/TRIBUNBALI.COM
Bek Bali United, Michael Orah.

Namun, tampaknya Orah tak bisa mempertahankan pendiriannya untuk menolak vaksin Covid-19.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof Edward OS Hiariej, telah menegaskan bahwa rakyat Indonesia yang menolak pemberian vaksin terancam hukum penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Hal itu mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan bisa dipidana.

"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Edward dilansir Bolasport.com dari Kontan.

Baca Juga: Thailand Open 2021 - Curhat Eks Tunggal Nomor 1 Dunia Usai Alami Insiden Berdarah