3 Instruksi Presiden Jokowi Tanggapi Dikebirinya Hak-hak Indonesia akibat Sanksi WADA

By Ardhianto Wahyu Indraputra - Sabtu, 23 Oktober 2021 | 07:30 WIB
Presiden RI Joko Widodo menyapa para atlet peraih medali Olimpiade Tokyo 2020 usai memberi bonus di halaman Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021) pagi WIB. (SEKRETARIAT PRESIDEN)

Sebagai informasi, LADI adalah satuan tugas di lingkungan Kemenpora tingkat nasional untuk pelaksanaan ketentuan antidoping di Indonesia.

"Bapak Presiden minta dilakukan evaluasi internal dan investigasi secara menyeluruh, reformasi LADI secara total," ujar Bey, dikutip dari Kompas.com

Jokowi juga meminta agar Menpora Zainuddin Amali segera memperbaiki komunikasi dengan WADA.

"Menpora juga diminta segera perbaiki komunikasi dengan WADA," lanjut Bey.

Baca Juga: Bayar Tunggakan 300 Juta, Langkah Pertama Indonesia Lolos dari Jeratan Sanksi WADA

Kemenpora telah membentuk satuan tugas untuk mempercepat pencabutan sanksi WADA.

Tim gabungan Kemenpora-NOC Indonesia-LADI juga bertugas menginvestigasi akar masalah yang menyebabkan hak-hak LADI dan Indonesia ditangguhkan.

Indonesia menghadapi jalan yang terjal untuk keluar dari status ketidakpatuhan.

Sekertaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia, Ferry J Kono, menyebut ada 24 pending matters yang perlu dipenuhi LADI berdasarkan hasil pendalaman sementara.

Baca Juga: Senasib dengan Indonesia, Bendera Negara Ini Tak Bisa Dikibarkan di MotoGP