Komdis Asprov Jatim Resmi Laporkan Narsum Mata Najwa ke Polisi

By Mochamad Hary Prasetya - Senin, 22 November 2021 | 20:00 WIB
Manajer Persema, Bambang Suryo, saat menghadiri latihan timnya.

Ia memberi iming-iming uang sejumlah Rp70 juta hingga Rp100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari.

Tindakan Yopy itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola online.

Tindakan Yopy ini menurut pengakuannya berdasarkan perintah dari David berasal dari Jakarta.

Sedangkan Billy berasal dari Denpasar, Bali.

Baca Juga: Cetak Brace dan Bantu AS Roma Menang, Wonderkid I Giallorossi Dibelikan Sepatu Baru oleh Mourinho

Atas tindakannya tersebut, Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi sebesar Rp100 juta.

Selain itu, Yopy juga dihukum dengan larangan beraktivitas di sepak bola selama 10 tahun.

“Kami telah melakukan sidang yang disertai alat bukti, rekaman percakapan, dan rekaman chat,” ujar Ketua Komdis PSSI Jatim, Samiadji Makin Rahmat.

Dalam hal ini, Yopy dianggap melanggar pasal 64 ayat 1 Kode Disiplin PSSI dan taruhan sebagaimana dimaksud pasal 65 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.

Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Kapten Tuan Rumah Piala AFF 2020 Kembali ke Tim

Selain itu, Komdis PSSI Jatim juga menghukum dua pemain Gresik Putra, Andy Cahya dan Hendra Putra Satria, serta kitman Gresik Putra, Desly Galang Ramadani.

Mereka dihukum percobaan larangan beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan, dengan masa percobaan selama 24 bulan.

Sementara itu, Ferry Afrianto yang disebut eks pemain Persela, dihukum lima tahun larangan beraktivitas di sepak bola dan denda Rp50 juta.