PIALA DUNIA - Deportasi Para Pekerja Migran, Pemerintah Qatar Dinilai Gagal Terapkan Hak Asasi Manusia

By Khasan Rochmad - Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Monumen jam hitung mundur Piala Dunia 2022 di Qatar (12/8/2022). (MUSTAFA ABUMUNES/AFP)

Sejak memenangkan penunjukkan tuan rumah Piala Dunia pada tahun 2010, ribuan pekerja dilaporkan meninggal dan hak upah telah ditangguhkan.

Human Rights Watch (HRW) selaku lembaga yang mengawasi hak asasi manusia mengeklaim hal di atas sebagai upaya gagal tuan rumah Qatar mewujudkan keamanan.

"FIFA telah gagal memenuhi tanggung jawab hak asasi manusianya, dan kewajiban Qatar, untuk mencegah pelanggaran semacam itu dan memberikan pemulihan yang memadai bagi para korban dan keluarga mereka," bunyi pernyataan HRW.

Para pekerja migran ini dilaporkan telah membantu pembangunan di Qatar untuk gelaran Piala Dunia 2022 dengan total biaya 220 miliar dollar atau sekitar Rp3.260 triliun.

Itu termasuk pembangunan stadion, jalan raya, hunian, hingga infastrukrut kota demi menunjang Piala Dunia.

Sayangnya, pengabaian hak asasi manusia terhadap para pekerja migran oleh pemerintah Qatar dianggap sebagai hal yang tidak manusiawi.

Ini juga kesalahan dari FIFA selaku induk organisasi sepak bola dunia yang menunjuk Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia.

Baca Juga: PIALA DUNIA - Diparkir Erik ten Hag, Harry Maguire Terancam Tak Dilirik Gareth Southgate

Pasalnya, FIFA tidak memberlakukan perlindungan atau kondisi apa pun untuk perlakuan terhadap pekerja migran.

Buruh telah  banyak meninggal dalam proses dari serangan panas dan kondisi kerja yang buruk.

Parahnya lagi, selain dilaporkan gaji tak dibayarkan, pemerintah Qatar juga tak memberikan kompensasi terhadap keluarga para pekerja yang meninggal dunia.

Berdasarkan hal-hal di atas, penyelenggaraan Piala Dunia 2022 Qatar tidak hanya disorot karena acara besarnya, melainkan juga pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan harus segera diselesaikan.