PIALA DUNIA - Pemerintah Qatar Cabut Aturan Karantina bagi Pendatang, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

By Khasan Rochmad - Jumat, 2 September 2022 | 23:15 WIB
Suporter sepak bola berkumpul di monumen jam hitung mundur Piala Dunia 2022 di Doha, Qatar (16/6/2022). (MUSTAFA ABUMUNES/AFP)

BOLASPORT.COM - Kementerian Kesehatan Qatar telah mencabut aturan karantina jelang Piala Dunia 2022 dengan sejumlah syarat tertentu.

Hal ini mulai diberlakukan pada Minggu (4/9/2022) dengan syarat tertentu harus dipenuhi.

Dilansir BolaSport.com dari Travel Daily Media, para pendatang yang masuk ke Qatar tak perlu dikarantina lagi kecuali yang terdeteksi positif COVID-19.

Syaratnya adalah para pendatang harus melakukan tes rapid antigen dalam 24 jam setelah kedatangan di Qatar.

Tes rapid antigen ini dilakukan di pusat kesehatan Perusahaan Perawatan Kesehatan Primer atau pusat medis swasta yang berafiliasi dengan pemerintah.

Selain tes rapid antigen, cara lain adalah para pendatang bisa menunjukkan hasil negatif PCR (Polymerase Chain Reaction) dalam 48 jam.

Baca Juga: PIALA DUNIA - Biaya Akomodasi di Qatar Terlalu Mahal, Keluarga Pemain Timnas Inggris Pilih Tinggal di Kapal Pesiar

Syarat ini wajib dilaksanakan meskipun para pendatang sudah melakukan vaksin COVID-19.

Hal tersebut juga berlaku bagi para penduduk yang bukan pendatang jika ingin mengunjungi gelaran Piala Dunia 2022, baik untuk menonton pertandingan ataupun hanya berada di sekitar venue.