TGIPF Desak Polri dan TNI Usut Penembakan Gas Air Mata Secara Membabi Buta dalam Tragedi Kanjuruhan

By Ibnu Shiddiq NF - Jumat, 14 Oktober 2022 | 22:15 WIB
Penembakan gas air mata dilakukan saat terjadi kericuhan suporter Arema FC yang bentrok melawan polisi buntut kekalahan Arema FC dalam pertandingan Liga 1 melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. (Surya Malang/Purwanto)

BOLASPORT.COM - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) mendesak Kepolisian dan TNI mengusut tuntas para penembak gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan.

TGIPF telah melaporkan kesimpulan dan rekomendasi untuk pihak keamanan atas temuan mereka terhadap insiden yang menewaskan 132 orang.

Tim yang diketuai Menko Polhukam Mahfud MD mendapati lima kesalahan yang dilakukan pihak keamanan.

Pertama, aparat keamanan tidak mendapatkan pembekalan terkait larangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: 3 Kesalahan Besar Suporter, Termasuk Pukul Pemain Cadangan Arema FC  

Kedua, tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.

Ketiga, tidak terselenggaranya TFG (Tactical Floor Game) dari semua unsur aparat keamanan (Brimob, Dalmas, Kodim, Yon Zipur-5).

Keempat, aparat keamanan tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Terakhir, TGIPF menemukan pelanggaran yang dilakukan aparat keamanan, yakni menembakkan gas air mata secara membabi buta.

Pelanggaran ini dianggap serius karena mengakibatkan korban berjatuhan.