Aremania Minta Penambahan Tersangka dan Pasal Pembunuhan untuk Tragedi Kanjuruhan

By Sasongko Dwi Saputro - Senin, 31 Oktober 2022 | 14:30 WIB
Sejumlah suporter dari klub Liga Indonesia seperti The Jakmania, Viking, Aremania, hingga K-Conk Mania tampak berfoto bersama di Kawasan Car Free Day, Jakarta, 30 Oktober 2022. (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM - Aremania meminta adanya tambahan tersangka dan penerapan atau jeratan pasal pembunuhan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan.

Tuntutan terkait penanganan hukum kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 jiwa Aremania itu akan disuarakan aksi turun jalan di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Senin (31/10/2022).

Aksi ini dilakukan, untuk mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu berperan dalam proses penanganan Tragedi Kanjuruhan.

Narahubung Aremania, Anwar mengatakan, di dalam berkas penyidikan yang sudah berjalan saat ini hanya ada enam tersangka yang telah ditahan, yang masing-masing dikenai pasal 359 dan 360 KUHP.

Pasal 359 dan 360 KUHP sendiri hanya maksimal lima tahun hukuman penjara.

Pasal ini menjerat siapapun yang melakukan kesalahan yang menyebabkan kematian.

Tentu saja, hal itu tidak sebanding dengan 135 nyawa yang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

"Berkas penyidikan masih berhenti di 6 tersangka dengan pasal kelalaian 359 dan 360 yang ancaman hukumannya paling lama hanya 5 tahun," ujar Anwar dilansir BolaSport.com dari Surya Malang.

"Ini tidak sebanding dengan 135 nyawa rakyat tak berdosa," lanjutnya.