Aremania Minta Penambahan Tersangka dan Pasal Pembunuhan untuk Tragedi Kanjuruhan

By Sasongko Dwi Saputro - Senin, 31 Oktober 2022 | 14:30 WIB
Sejumlah suporter dari klub Liga Indonesia seperti The Jakmania, Viking, Aremania, hingga K-Conk Mania tampak berfoto bersama di Kawasan Car Free Day, Jakarta, 30 Oktober 2022. (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

Untuk itu, agar kasus ini tidak hanya bertahan di enam tersangka, Aremania meminta perlu adanya pengembangan penyidikan atas Tragedi Kanjuruhan.

Enam tersangka itu antara lain berasal dari kepolisian (tiga orang), Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, dan dua dari unsur Panitia Pelaksana.

Kedua orang dari unsur Panitia Pelaksana itu adalah Abdul Haris (Ketua) dan Suko Sutrisno (Security Officer).

Baca Juga: Proses Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Bakal Digelar Pekan Depan

Agar nantinya tersangka bisa bertambah, mereka meminta untuk memasukkan pasal 338 dan 340 KUHP dalam kasus ini.

Pasal 338 KUHP merupakan pasal untuk menjerat para pelaku pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan pasal 340 merupakan pasal yang digunakan untuk menjerat para pelaku pembunuhan berencana, seperti pasal KUHP yang kini didakwakan pada Ferdy Sambo.

Ancaman hukuman Pasal 340 KUHP adalah dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

"Besok, rencananya kami ke Kejari untuk meneruskan ke Kejati. Karena kan ini berkasnya di Kejati," ujar Anwar.

Baca Juga: KLB PSSI Baru Akan Digelar Januari 2023, Ketum PSSI Minta Pemerintah Berikan Izin Liga 1