Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan: Pembatalan dari FIFA adalah Tamparan Keras untuk Pemerintah

By Arif Setiawan - Kamis, 30 Maret 2023 | 23:21 WIB
Suporter timnas Indonesia membentangkan spanduk terkait tragedi Kanjuruhan dalam laga pekan pertama Grup A Piala AFF 2022 di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, 23 Desember 2022. (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

Hasilnya pun cukup memprihatinkan.

Pasalnya dari enam vonis tersebut yang paling berat hanya hukuman 1 tahun 6 bulan.

Lebih jelasnya, berikut daftar vonis hukum untuk terdakwa Tragedi Kanjuruhan:

1. Akhmad Hadian Lukita (eks-Dirut PT LIB) = Belum ada putusan

2. Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC) tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan penonton = 1 TAHUN, 6 BULAN

3. Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC) tidak membuat dokumen penilaian risiko = 1 TAHUN

4. AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang kabupaten) yang memerintahkan anggota tembak gas air mata = BEBAS

5. AKP Hasdarman (Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur) yang memerintahkan anggota tembak gas air mata = 1 TAHUN, 6 BULAN

6. Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang kabupaten) mengetahui aturan FIFA melarang gas air mata = BEBAS.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BolaSport.com (@bolasportcom)