Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Penjelasan Hakim soal Putusan 1,5 Tahun Penjara untuk Joko Driyono

By Muhammad Robbani - Selasa, 23 Juli 2019 | 19:24 WIB
Sidang putusan terdakwa Joko Driyono di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
MUHAMMAD ROBBANI/BOLASPORT.COM
Sidang putusan terdakwa Joko Driyono di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

BOLASPORT.COM - Hakim Ketua PN Jakarta Selatan dalam sidang putusan terdakwa Joko Driyono, Kartim Haeruddin, mengungkapkan alasan hukuman penjara yang lebih ringan dibandingkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang Putusan PN Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019), memvonis Joko Driyono hukuman 1,5 tahun dan itu lebih ringan dari vonis JPU sebelumnya yang memvonis 2,5 tahun.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Joko Driyono tak terbukti dalam kasus pengaturan skor melainkan pengerusakan, mengajak, dan menghilangkan barang bukti pengaturan skor.

"Menjatuhkan penjara satu tahun enam bulan penjara. Dengan pasal yakni pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 kedua KUHP," Kartim Haeruddin membacakan putusan dalam sidang.

"Sebagaimana laporan polisi atas nama Lasmi Indaryani. Menimbang majelis hakim tak sependapat agar terdakwa divonis dua tahun," ujar Kartim Haeruddin seusai sidang.

Baca Juga: Respons Gusti Randa soal Vonis 1,5 Tahun Penjara kepada Joko Driyono

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah mempersulit proses penyidikan proses lain yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Meringankan, terdakwa bersifat sopan dan menyesali perbuatannya dan terdakwa telah berjasa membangun sepak bola di PSSI," tuturnya lagi.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin, mengungkapkan alasannya tak mendatangkan saksi yang meringankan hukuman terdakwa.

Padahal, selama proses persidangan sejak awal, pihak JPU sudah mendatangkan tujuh orang saksi, termasuk dari Satgas Antimafia Bola.

"Kami melihat saksi-saksi yang kemarin hingga hari ini sudah cukup menyimpulkan bagaimana kondisi dibanding dakwaan-dakwaan jaksa yang sudah diumumkan," tutur Mustofa Abidin.

"Sehingga kami pun juga memutuskan bahwa tidak ada saksi baik fakta maupun ahli, kami sudah merasa cukup semua," ucapnya lagi.


Editor : Taufan Bara Mukti
Sumber : BolaSport.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Klasemen

Klub
D
P
1
Man City
37
88
2
Arsenal
37
86
3
Liverpool
37
79
4
Aston Villa
37
68
5
Tottenham
37
63
6
Chelsea
37
60
7
Newcastle
37
57
8
Man United
37
57
9
West Ham
37
52
10
Brighton
37
48
Klub
D
P
1
Borneo
32
70
2
Persib
32
59
3
Bali United
33
58
4
Madura United
32
53
5
PSIS Semarang
32
50
6
Dewa United
32
50
7
Persik
33
48
8
Persis
32
47
9
Barito Putera
32
43
10
Persija Jakarta
32
42
Klub
D
P
1
Inter
36
92
2
Milan
36
74
3
Bologna
36
67
4
Juventus
36
67
5
Atalanta
35
63
6
Roma
36
60
7
Lazio
36
59
8
Fiorentina
36
54
9
Napoli
37
52
10
Torino
36
50
Pos
Pembalap
Poin
1
F. Bagnaia
467
2
J. Martin
428
3
M. Bezzecchi
329
4
B. Binder
293
5
J. Zarco
225
6
A. Espargaro
206
7
M. Viñales
204
8
L. Marini
201
9
A. Marquez
177
10
F. Quartararo
172
Close Ads X