Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Aksi Penggalangan Dana Bonek untuk Korban Bencana Dihentikan Satpol PP

By Ibnu Shiddiq NF - Senin, 25 Januari 2021 | 08:30 WIB
Suporter Persebaya (Bonek) membawa spanduk permintaan maaf pada warga Blitar atas kasus kerusuhan setelah laga Piala Gubernur Jatim 2020 ke laga perdana Persebaya Surabaya di Liga 1 2020 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Sabtu (29/2/2020).
SURYA/HABIBUR ROHMAN
Suporter Persebaya (Bonek) membawa spanduk permintaan maaf pada warga Blitar atas kasus kerusuhan setelah laga Piala Gubernur Jatim 2020 ke laga perdana Persebaya Surabaya di Liga 1 2020 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Sabtu (29/2/2020).

BOLASPORT.COM - Suporter Persebaya, bonek dari berbagai tribun, dalam seminggu terakhir aktif turun ke jalan untuk menggalang dana bantuan kemanusiaan bagi korban bencana alam di sejumlah daerah di Indonesia.

Namun, aksi penggalangan dana untuk korban bencana yang mereka lakukan dibubarkan Satpol PP Kota Surabaya, Sabtu (23/1/2021).

Pihak Satpol PP Kota Surabaya mempermasalahkan kegiatan tersebut lantaran didasari perihal perizinan.

Baca Juga: Respon Manajemen Persib Tentang Rumor Ardi Idrus Diincar Klub Luar Negeri

Aksi galang dana disebut tidak mengantongi izin dari Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Kota Surabaya.

Satpoll PP menghentikan penggalangan dana bonek di dua titik berbeda.

Lokasi pertama di daerah Kertajaya yang dimotori oleh kelompok tribun Persebaya, Green Nord.

Sementara di tempat berbeda, kelompok suporter Tribun Kidul juga mendapatkan perlakuan sama.

Aktivitas packing dan koordinasi donasi yang dilakukan mereka didatangi Satpol PP Kota Surabaya serta dilakukan penyitaan 15 KTP anggota Tribun Kidul.

"Saya sempat berusaha berkoordinasi dengan Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, tetapi tidak tersambung," kata Husain Ghozali, koordinator dari komunitas suporter Green Nord dikutip Bolasport.com dari Tribun Jatim.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, saat dikonfirmasi tentang hal ini menyebut bahwa penggalangan dana dalam bentuk apapun harus mengajukan izin lebih dulu.

"Tujuan, proses, dan penyalurannya agar bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu perlu ada laporan hasil dan penyaluran kepada Walikota Surabaya," kata Eddy.

Baca Juga: Pelatih Baru Timnas Indonesia Wanita Pernah Tangani Klub Putri Australia

Menurutnya, pengajuan izin terkait penggalangan dana diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No. 55 Tahun 2017.

Pengumpulan sumbangan kemanusiaan, misalnya untuk korban bencana, harus mengajukan izin kepada Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Kota Surabaya.

Nantinya akan diatur terkait lokasi dan waktu pelaksanaan aksi. Menurut Eddy, hal itu dilakukan demi ketertiban umum di jalan raya.

Apalagi di masa pandemi, petugas nantinya akan mengatur agar dapat menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, perizinan itu dibutuhkan untuk nantinya melakukan pelaporan kepada Pemkot terkait hasil dan peruntukannya.


Editor : Dwi Widijatmiko
Sumber : Tribun Jatim

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Klasemen

Klub
D
P
1
Man City
37
88
2
Arsenal
37
86
3
Liverpool
37
79
4
Aston Villa
37
68
5
Tottenham
37
63
6
Chelsea
37
60
7
Newcastle
37
57
8
Man United
37
57
9
West Ham
37
52
10
Brighton
37
48
Klub
D
P
1
Borneo
32
70
2
Persib
32
59
3
Bali United
33
58
4
Madura United
32
53
5
PSIS Semarang
32
50
6
Dewa United
32
50
7
Persik
33
48
8
Persis
32
47
9
Barito Putera
32
43
10
Persija Jakarta
32
42
Klub
D
P
1
Inter
36
92
2
Milan
36
74
3
Bologna
36
67
4
Juventus
36
67
5
Atalanta
35
63
6
Roma
36
60
7
Lazio
36
59
8
Fiorentina
36
54
9
Napoli
37
52
10
Torino
36
50
Pos
Pembalap
Poin
1
F. Bagnaia
467
2
J. Martin
428
3
M. Bezzecchi
329
4
B. Binder
293
5
J. Zarco
225
6
A. Espargaro
206
7
M. Viñales
204
8
L. Marini
201
9
A. Marquez
177
10
F. Quartararo
172
Close Ads X